Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Pembunuhan Julianty

Suami Bos Ponsel di Anambas Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka
Oleh : Nursali
Rabu | 05-03-2014 | 19:27 WIB

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Teka-teki tewasnya Julianty alias Nini, pemilik toko ponsel di Tarempa  akhirnya terjawab. Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka yang tidak lain suaminya sendiri yakni Lie Meng alias Ameng (48).

Polisi mengaku, alat bukti untuk menjerat Ameng yang diduga sebagai aktor utama dalam pembunuhan ini sudah cukup. Saat ini, Ameng sudah dijebloskan ke penjara untuk diproses lebih lanjut.

"Mulai hari ini, status Ameng sudah kita tetapkan sebagai Tersangka dalam kasus kematian istrinya. Penetapan tersangka kita lalukan karena, dua alat bukti sudah terpenuhi. Ameng kita tangkap kemarin, Selasa (4/3/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Imam Bonjol Tarempa," kata Kapolsek Siantan ,AKP Indra Jaya didampingi Kasat Reskrim Polres Natuna AKP Felix Mauk, Rabu (5/3/2014).

Saat dilakukan penangkapan terhadap Ameng tidak ada perlawanan dari yang bersangkutan. Hanya saja, pengacara tersangka yang saat itu mendampinginya sempat menolak atau menghalang-halangi. Namun berbekal alat bukti yang cukup, polisi tetap melakukan penangkapan terhadap Ameng.  

Adapun dua alat bukti yang dimaksud antara lain, keterangan sebanyak 18 orang saksi, keterangan ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri dari Medan, Sumatera Utara, serta petunjuk pemula yang dinilai sudah cukup.

Sedangkan mengenai Rekap Medis yang dikeluarkan oleh RS Mount Elizabeth, Singapura, polisi saat ini sedang berupaya untuk mendapatkannya dengan menyurati Kedubes RI di negara tersebut oleh Mabes Polri.

Ameng sendiri, terancam dijerat dengan undang-undang KDRT yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Kita akan jerat tersangka dengan undang-undang KDRT pasal 338, 351 dan 354 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara,"katanya.

Polisi sendiri belum bisa memberikan keterangan mengenai motif dari pelaku yang tega menghabisi istrinya sendiri. Sebab saat ini, pihaknya masih memintai keterangan kepada yang bersangkutan.

Diaa menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara. "Diperkirakan, Sabtu (8/3/2014) mendatang, kita akan melakukan gelar perkara," kata Indra.

Editor: Dodo