Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Pembunuhan di Potong Lembu Divonis 17 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-03-2014 | 14:33 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bun Khai alias Haiti pelaku pembunuhan sadis terhadap di Jalan Tambak, kawasan Potong Lembu akhirnya divonis 17 tahun penjara. Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Sarudi SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada Rabu (5/3/2014).

Sarudi menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban luka berat, sesuai dengan pasal 340 KUHP atau dan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Putusan‎ ini, lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Rabuli Sanjaya yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 18 tahun penjara atas dakwaan pertama.

Atas putusan tersebut, Rabuli menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa Bun malah bertanya pada Majelis Hakim, Apakah kalau banding masih bisa turun (hukumannya-red.)?, yang dijawab oleh Majelis Hakim, kalau hak terdakwa bisa banding ke Pengadilan Tinggi.

"Masalah putusan, bisa berkurang dan bisa bertambah, tergantung dari pertimbangan Majelis Hakim PT," kata Sarudi menjelaskan.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bun Khai nekat menghabisi nyawa Bun Kheng alias Akeng dan melukai Nurbaiti, di Jalan Tambak, kawasan Potong Lembu, Tanjungpinang pada Minggu (11/8/2013) malam.

Dari pengakuan di Pengadilan, terdakwa nekat menghabisi Bun Kheng karena sakit hati dan cemburu, menjalin hubungan asamara dengan mantan kekasihnya, Nurbaiti.

Editor: Dodo