Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinyatakan Terbukti Gunakan Surat Palsu, Edi Rustandi Divonis 1 Tahun dan 6 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 05-03-2014 | 13:06 WIB
edi_rustandi_usai_sidang.jpg Honda-Batam
Edi Rustandi usai menjalani persidangan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinyatakan terbukti menggunakan surat palsu, pengacara kondang di Tanjungpinang, Edi Rustandi divonis hukuman 1 tahun dan 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (5/3/2014).

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri dan Kejaksaan ‎Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut Edi selama 4 tahun penjara.

"Terdakwa dihukum penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, potong masa tahanan dengan perintah tetap ditahan," kata Ketua Majelis Hakim, Fatul Mujib SH.

Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim juga menyatakan, Edi tidak terbukti, melakukan pemalsuan surat sebagaimana dakwaan Primer pasal 263 ayat 1. Namun terbukti melanggar Pasal 263 ayat 2 tentang penggunaan surat palsu.

Sementara mengenai siapa pembuat surat palsu yang digunakan terdakwa, hingga akhir masa persidangan, Majelis Hakim tidak menyatakan.

Atas putusan tersebut, ‎Jaksa Penuntut Umum yang saat itu diwakili Mirian SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, menyatakan pikir-pikir, demikian juga dengan kuasa hukum Edi Rustandi, Rivai Ibrahim juga menyatakan hal yang sama.

Sementara Edi Rustandi, terlihat tegang saat membacakan putusan, dan ketika ditanya tanggapanya terhadap putusan yang dijatuhkan dia mengatakan, "no comment."

Editor: Dodo