Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi di Bandara Hang Nadim Batam
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 04-03-2014 | 14:15 WIB
Kajari Batam, Yusron SH.jpg Honda-Batam
Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam akhirnya menetapkan dua tersangka kasus pengadaan runway dan genset Bandara Hang Nadim Batam berinisial HH dan W pada Selasa (4/3/2014).

Dikatakan oleh Yusron, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, pihaknya pagi tadi telah melakukan gelar perkara (ekspose) dengan tim penyidik. Kesimpulannya ada dua tersangka yang paling bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

"Tersangkanya itu bertugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut," tegas Yusron.

Sedangkan untuk jumlah kerugian, Yusron mengatakan masih menungggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri.

"Kerugian belum kelar, masih menunggu penghitungan BPKP," ujarnya.

Yusron juga menjelaskan kalau dirinya telah mengarahkan penyidik agar segera memanggil serta memeriksa HH dan W sebagai tersangka.

"Saya sudah bilang ke penyidik untuk secepatnya memanggail tersangka untuk diperiksa," terang Yusron.
"Penahanan tersangka lihat perkembangan, dan saat ini belum ada pencekalan terhadap tersangka," tambahnya.

Lanjutnya, dugaan korupsi tersebut merupakan anggaran dari Kementerian Perhubungan dan diduga tidak dilelang serta ada mark up pengadaan proyek.

"Indikasinya proyek tidak dilelang dan terjadi mark up anggaran. Tapi belum ada kesimpulan. Masih terus dikembangkan," ujarnya.

Editor: Dodo