Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi akan Selidiki Aksi Penimbunan di Lokasi Cagar Alam Kota Piring Tanjungpinang
Oleh : Agus Haryanto
Selasa | 04-03-2014 | 12:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang akan menyelidikan aksi penimbunan di lokasi cagar alam Kampung Melayu Kota Piring. Penyelidikan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Tanjungpinang.

"Kita akan lakukan penyelidikan di lokasi penimbunan liar di Kota Piring," kata Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, Selasa (4/3/2014).

Sebagai langkah pertama, imbuh Oxy, polisi akan mencari tahu status kepemilikan lahan di kawasan tersebut, apakah milik perusahaan, perorangan, atau lainnya. Kemudian polisi akan mencari kebenaran dengan meminta keterangan warga dan aparat RT/RW setempat, serta berkordinasi dengan istansi terkait untuk membuktikannya.

"Untuk memberikan police line saya rasa tidak semudah yang dibayangkan, sebab kita dianggap sudah melakukan upaya paksa. Mungkin akan kita pertimbang permintaan dari BLH," ujarnya.

Sejauh ini, katanya, penyidik hanya memantau sambil mengumpulkan alat bukti apakah ada unsur pidana atau unsur lainnya, sebelum menindaklanjuti proses dugaan adanya penimbunan liar di kawasan tersebut seperti dilaporan BLH.

"Kita minta kepada BLH, jika merasa dirugikan dengan selalu hilangnya plang, harap dapat membuat laporan ke kita agar kita punya dasar," ujar Oxy. (*)

Editor: Roelan