Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selalu 'Mentah' di Kejaksaan, Polisi Tanjungpinang Gandeng KPK untuk Tuntaskan Kasus Dedi Candra
Oleh : Agus Haryanto
Senin | 03-03-2014 | 15:20 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Penyidik Polres Tanjungpinang akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang menjerat Dedi Candra, mantan pejabat di Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang. Pada Senin pekan depan, polisi akan menggelar perkara kasus ini bersama KPK.

"Senin tangal 10 Maret 2014 nanti akan melakukan gelar perkara bersama tim supervisi dari KPK untuk meminta petunjuk terkait kasus korupsi yang kita tangani ini," ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Oxy Yudha Pratesta, kepada BATAMTODAY.COM di ruang kerjanya, Senin (3/3/2014).

Oxy menjelaskan, alasan melibatkan KPK dalam hal ini lantaran polisi ingin mencari kebenaran atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dedi Candra karena sudah tiga kali berkas perkaranya 'mental' di tangan kejaksaan (baca: P-19). Padahal polisi sudah menyertakan petunjuk para ahli.

Yang pasti, aku Oxy, dilibatkannya KPK agar penyelidikan kasus tersebut tidak berlarut-larut dan 
memberikan kepastian hukum.

"Pada hasil gelar perkara, apa petunjuk teknis nantinya akan menjadi dasar kita apakah perkara ini lanjut atau tidak," katanya.

Sebab sejauh ini, Penyidik satreskrim polres Tanjungpinang sudah berupaya memenuhi petunjuk Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, namun hasilnya belum memuaskan. (*)

Editor: Roelan