Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III DPR Setuju Pembahasan RUU KUHAP Dihentikan
Oleh : Surya
Sabtu | 01-03-2014 | 12:53 WIB
Azis_Syamsuddin1.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mendukung penghentian pembahasan RUU KUHAP. Upaya itu disampaikan untuk menjawab desakan berbagai kalangan, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri.

"Saya setuju kalau ada pihak meminta pembahasan ini dihentikan, daripada antar institusi bertengkar. Kalau semua pihak sepakat untuk dihentikan, ya ditarik saja," ujarnya di Jakarta, Sabtu (1/3/2014).

Politisi Golkar ini menjelaskan, Komisi III sama sekali belum membahas soal masukan dari ICW terkait pasal yang akan melemahkan KPK.

"DPR belum mulai membahas karena masih ada perbedaan pendapat dengan pemerintah. Tapi anehnya belum dibahas kok pada ribut. Ibarat anak belum lahir kok udah dikasih nama," ujarnya.

Aziz menyarankan semua pihak yang merasa tak diajak membahas atau khawatir akan dilemahkan untuk berunding dengan Kemenhuk dan HAM sebagai pihak yang punya inisiatif membuat RUU KUHAP.

"RUU KUHAP itu usulan pemerintah. Kalau ada pihak yang merasa tidak dlibatkan atau dilemahkan, silahkan konsultasi dengan pemerintah," pungkasnya.

Menurutnya, semua protes terkait RUU KUHAP yang ditujukan ke DPR salah sasaran. "Publik selalu menganggap bahwa keinginan melemahkan KPK adalah inisiatif DPR. Padahal, DPR itu hanya membahas draf RUU KUHAP yang diterima dari Kemenhuk dan HAM. Jadi pemerintah harus ikut tanggung jawab atas munculnya pembahasan RUU KUHAP," tegasnya.

Editor: Surya