Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kini, Pasien Fisioterapi Bisa Langsung Dirawat di RSUD Kepri Tanjunguban
Oleh : Harjo
Jum'at | 28-02-2014 | 18:57 WIB
Rahamsari_pegawai_BPJS_cabang_Tanjungpinang_di_RSUD_Kepri_Tanjunguban.JPG Honda-Batam
Rahamsari, pegawai BPJS cabang Tanjungpinang di RSUD Kepri Tanjunguban. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Warga sudah bisa mendapatkan layanan perawatan fisioterapis di RSUD Kepulauan Riau di Tanjunguban tanpa harus mendapatkan rekomendasi dari dokter rehab medik di Tanjungpinang. Jaminan itu dinyatakan langsung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungpinang. 


"BPJS sudah mengambil kebijakan untuk mempermudah pasien fisioterapi yang sebelumnya harus mendapatkan rekomendasi terlebih dahulu. Tetapi dengan adanya kebijakan baru, maka pasien bisa saja langsung mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Kepri Tanjunguban," kata Rahmasari, pegawai Bidang Klaim dan Tagihan BPJS di RSUD Kepri Tanjunguban, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (28/2/2014).

Dijelaskan Rahmasari, kebijakan tersebut untuk mempermudah bagi para pasien yang hendak mendapatkan pelayanan kesehatan secara langsung di RSUD Kepri Tanjunguban yang sebelumnya kesulitan dengan adanya aturan BPJS mengingat kondisi pasien memang sudah tidak memungkinkan untuk dirawat oleh dokter umum, maka akan tetap dirujuk ke dokter spesialis medik. 

"Mudah-mudahan dengan adanya kebijakan dari kantor cabang BPJS Tanjungpinang bisa mempermudah masyarakat Bintan Utara khususnya dan Bintan umumnya yang akan mendapatkan pelayanan kesehatan," imbuhnya. 

Sebagaimana diberita sebelumnya, pelayanan fisioterapi di Rumah Sakit Umum daerah (RSUD) Kepulauan Riau di Tanjunguban, ternyata terganjal oleh aturan BPJS. Pasalnya, dokter rehabilitasi medik hanya ada di RSUD Kepri di Tanjungpinang. 

Hal itu disampaikan Humas RSUD Kepri di Tanjunguban, Ranti, menanggapi keluhan pasien pemegang Askes yang hendak menjalani fisioterapi ditolak oleh pegawai rumah sakit.

"Memang, ada apasien yang akan berobat dan terpaksa tidak dilayani karena berdasarkan aturan BPJS, harus ada rekomendasi dari dokter rehab medik. Karena di Bintan Utara tidak ada dokter rehab medik, makanya pihak rumah sakit tidak bisa memberikan pelayanan," katanya menjawab BATAMTODAY.COM, Jumat pekan lalu. 

Dia menambahkan, dengan adanya aturan tersebut, pihak rumah rumah sakit belum bisa berbuat banyak. "Kalau tanpa rekomendasi dokter rehab medik, jelas pelayanan kesehatan juga tidak akan maksimal dan hal tersebut sebuah keharusan bagi pasien fisiotrapi,"terangnya. 

Sebelumnya, Jihad Hasibuan, warga Tanjunguban, menyampaikan kekesalan terhadap pelayanan yang diberikan oleh pegawai RSUD Kepri di Tanjunguban.

Dia menuturkan, hal tesebut terjadi di saat dirinya mengantarkan ibu kandungnya untuk berobat fisiotrapi ke rumah sakit tersebut pada Rabu (19/2/2014) lalu. Anehnya, walaupun orang tuanya sudah berkali-kali berobat, namun secara mengejutkan pihak rumah sakit menyampaikan ada aturan baru, yakni jika akan berobat fisiotrapi, pemegang Askes harus mendapatkan rekomendasi dari RSUD Kepri Tanjungpinang.

"Saya mengantarkan ibu kandung untuk berobat fisiotrapi untuk kesekian kalinya di RS tersebut. Namun dengan terpaksa harus kembali. Karena saat mendaftar, justru di tempat pendaftaran salah seorang pegawai menyampaikan kalau mau berobat harus mendapatkan rekomendasi dari RSUD Kepri yang berada di Tanjungpinang," ungkapnya.

Jihad menyampaikan, tidak sepantasnya pihak RSUD langsung menolak pasien dengan alasan berbagai aturan, apalagi secara tiba-tiba. Karena kedatangan pasien jelas sudah sangat membutuhkan pelayanan kesehatan. 

"Seharusnya pihak RS bukan mempersulit pasien, namun memberikan bantuan. Kalau pun ada aturan selayaknya disosialisasikan terlebih dahulu, tanpa menganggu pelayanan atau menolak pasien,"keluhnya.

Lebih jauh dikatakan Hasibuan, pada hari yang sama setidaknya ada dua orang yang akan berobat fisioterapi, karena mendengar adanya aturan terpaksa dengan tangan hampa. (*)

Editor: Roelan