Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

SK Mendagri Tertinggal, Paripurna Istimewa PAW DPRD Kepri Siyoni Hendri Sempat Tersendat
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 28-02-2014 | 17:36 WIB
paw_soraya.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPRD Kepri, Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan dan PAW anggota DPRD  Siyoni Hendri, menggantikan Hj. Soraya dari Fraksi PDI Perjuangan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Rapat Paripurna DPRD Kepri, Pengambilan Sumpah dan Janji Jabatan dan PAW anggota DPRD  Siyoni Hendri, menggantikan Hj. Soraya dari Fraksi PDI Perjuangan sempat tersendat, karena SK Mendagri tentang peresmian dan pengangkatan, serta penghentian anggota DPRD tertinggal di ruangan Sekretaris Dewan.

Hal itu terjadi di tengah-tengah sidang paripurna yang sudah dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi di ruang Rapat Paripurna DPRD Kepri, Dompak, Jumat(28/2/2014).

‎Sebelumnya, dalam pembukaan sidang, Nur Syafriadi mengatakan, kendati kehadiran DPRD dalam sidang paripurna itu tidak kuorum, namun karena yang dilaksanakan adalah sidang istimewa, sehingga tidak terlalu mempengaruhi dan sidang dapat terus dilanjutkan.

"Dari jumlah anggota DPR yang kurang dari 50 persen, menghalangi sidang dilanjutkan, karena sidang istimewa ini, tidak tergantung pada kuorum kehadiran anggota. Namun perlu kami ingatkan, pada seluru anggota DPRD Kepri, walaupun rapat tidak harus luorum, tetap hendaknya, seluruh anggota DPRD tetap hadir dengan tepat watu," kata Nur.

Selanjutnya, Nur mempersilahkan Sekretaris DPRD Kepri Eko Sumbariadi untuk membacakan SK Mendagri tentang pemberhetiaan dan pengangkatan serta peresmian Siyoni Hendri, sebagai anggota DPRD Kepri, menggantikan Hj. Soraya.

Seketika, Eko sibuk mencari map berisi berkas SK Mendagri yang akan dibacakan, namun tidak kunjung ditemukan, hingga akhirnya Eko menghubungi stafnya.

Kejadian itu, sempat membuat sidang menjadi hening, dan semua mata tertuju kepada Eko yang duduk tepat berada di belakang Pimpinan DPRD Kepri.

Peristiwa ini juga menjadi perhatian Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Soerya Respationo yang sempat melirik Eko di belakangnya, Akhirnya, ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, menyatakan permintaan maaf karena SK Mendagri tersebut tertinggal.

‎"Karena ada kesilapan sedikit, SK Mendagri masih diambil di ruangan, kami mohon peserta sidang dan hadirin bersabar sebentar," ujar Nur.

Selanjutnya, selang berapa lama, seorang Staf Sekwan membawa sebuah Map Hijau muda SK.Mendagri dan langsung dibacakan Sekretaris Dewan Eko Sumbariadi.

Dalam SK Mendagri yang dikeluarkan 20 Februari 2014, dengan Nomor 161.21-453/2014 tentang peresmian pengangkatan Anggota DPRD Kepri, dikatakan menghentikan dengan hormat, Hj.Soraya sebagai anggota DPRD Kepri, sesuai dengan surat pengunduran dirinya, dan selanjutnya meningkat Siyoni Hendri sebagai Pengganti Antar Waktu anggota DPRD Kepri periode 2009-2014.

Selain mengucapkan selamat, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi juga mengatakan, agar memanfaatkan 7 bulan masa jabatan Siyoni Hendri sebagai anggota DPRD, untuk mengemban kepentingan masyarakat.

"Jika kita dapat memanfaatkan tugas dan fungsi kita sebagai seorang anggota DPRD, lebih efektif yang menjabat 7 bulan dari pada yang 5 tahun tetapi jarang hadir rapat dan datang rapat hanya untuk kepentingan diri pribadi dan golongan saja," pungkas Nur.

Editor: Dodo