Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pakar Hukum Nilai Rekruitmen Calon Hakim Konstitusi MK Perlu Diubah
Oleh : Surya
Kamis | 27-02-2014 | 17:41 WIB
Akil_Mochtar.jpg Honda-Batam
Mantan Ketua MK Akil Mochtar

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Pakar hukum tata negara Imran Putrasidin menilai DPR perlu mengubah cara rekruitmen i calon hakim konstitusi Mahkamah Konstitusi (MK) seperti yang dilakukan pada rekruitmen calon Panglima TNI dan Kapolri.

 

Hal itu diharapkan agar DPR tidak lagi melakukan kesalahan serupa dalam memilih hakim konstitusi paska penangkapan mantan Ketua MK Akil Mochtar oleh Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

"Rekrutmen hakim MK itu harusnya tidak jauh berbeda dengan rekrutmen calon Kapolri dan Panglima TNI, yang didatangi ke rumahnya, dan bukannya mendaftar ke DPR RI, karena mereka itu calon negarawan. Sebab, kalau mendaftar itu terkesan ambisius, dan berarti bukan negarawan," kata Irman di Jakarta, Kamis (27/2).

Dalam diskusi 'Siapa Pantas Menjadi Hakim Konstitusi' bersama Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf dan calon hakim konstitusi Dimyati Natakusumah, Irman mengatakan, rekruitmen calon hakim konstitusi yang dilakukan DPR selama ini sarat kepentingan politik kelompok tertentu dan sikap ambisius dari calon yang mendaftar.

"Karena kepentingan politiknya besar, maka calon diwajibkan membuat makalah. Padahal yang pentuing bukan itu, bahwa calon hakim konstitusi mampu mengawal konstitusi agar produk Undang-Undang DPR RI tak selalu dibatalkan oleh MK," katanya.

Irman menambahkan, skema usulan calon hakim konstitusi dari DPR, Presiden dan Mahkamah Agung juga perlu diubah meski hal itu dianggap konstitusional. Jika tidak ubah, maka ada kesan hakim konsitusi yang direkutmen belum tentu menyakinkan hakim konstitusi lain, karena membawa kepentingan lembaga masing-masing.

"Tiga hakim konstitusi dari preoses DPR belum tentu bisa menyakinkan enam hakim konstitusi lainnya, begitu sebaliknya karena pasti mereka akan membawa kepentingan lembaga yang mengusungnya," tandas Irman.

Sedangkan Wakil Ketua Komisi III DPR Almuzzamil Yusuf mengatakan, rekruitmen calon hakim konstitusi yang dilakukan DPR kali ini ada yang berbeda dari proses rekruitmen sebelumnya. Yakni mengenai pelibatan 8 pakar dalam uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test)

"Pakar tersebut adalah mantan Presiden BJ. Habibie, Ahmad Syafi’ie Ma’arif, Bagir Manan, Jimly Asshiddiqie, Zein Bajeber, Natabaya, Andi Mattalatta, Saldi Isra, Hasyim Muzadi dan Pataniari Sihahaan," kata Muzammil.

Dengan adanya pelibatan para pakar dalam rekruitmen calon hakim konstitusi tersebut, maka kepercayaan publik terhadap MK  bisa tumbuh kembali paska tertanggkapnya Ketua MK Akil Mochtar.

"Dari latar belakang dan track record dari para pakar ini, kita menyadari kondisi MK yang berada di titik terendah kepercayaan rakyat pasca ditangkapnya Akil Mochtar, nantinya bisa pulih kembali," katanya.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR dari F-PPP Dimyati Natakusumah yang maju sebagai calon hakim konstitusi menjamin dirinya lebih baik daripada Akil Mochtar, meskipun sebelumnya dia pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi Bank Jabar Banten di Pandeglang.

"Saya doktor di bidang Hukum, bahwa menjadi hakim MK harus negerawan, yaitu mengabdi dan berjuang untuk negara. Baik hakim MK, hakim MA, presiden, menteri, dan sebagainya semuanya menjadi wakil Tuhan. Tapi, kalau kemudian Pak Akil ditangkap karena terima suap, itu berarti menjadi wakil setan," kata Dimyati.

Seperti diketahui, sebanyak 11 calon hakim konsitusi MK telah mendaftar, dan pada Senin-Rabu (3/5 Maret 2013) mendatang akan mengikuti fit and proper test yang dilakukan Komisi III DPR.

Ke-11 calon hakim konstitusi itu, yakni Sugianto, Wahiduddin Adams, Ni'matul Huda, Franz Astaani, Atip Latipulhayat, Aswanto, Dimyati Natakusumah, Yohanes Usfunan, Atma Suganda,  Agus Santoso, Edie Toet Hendratno. Sedangkan Ermansjah Djaja menyatakan mengundurkan diri sebagai calon hakim konstitusi. 

Editor : Surya