Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disnaker Tak Hadir, Perundingan Buruh DSAW dengan Pengambil Kebijakan Gagal
Oleh : Hadli
Rabu | 26-02-2014 | 14:48 WIB
DSAW1.jpg Honda-Batam
PT. Dwi Sumber Arca Waja.

BATAMTODAY. COM, Batam - Perundingan lanjutan antara pengambil kebijakan PT DSAW dengan buruhnya yang tergabung dari PUK Aliansi Serikat Pekerja SPSI dan SPMI PT DSAW, yang sebelumnya telah dijadwalkan pada Selasa (25/2/2014), dengan difasilitasi Disnaker Kota Batam, gagal dilaksanakan.


"Tidak ada perundingan kemarin. Karena pihak Disnaker dengan pihak kepolisian tidak hadir," kata buruh yang tidak ingin disebutkan namanya, dengan alasan tidak ingin mendapat intimidasi dari manajemen, Rabu (26/2/2013).

Tidak hadirnya pihak Disnaker Kota Batam dalam perundingan lanjutan terkait tuntutan buruh yang menuntut perusahaan mematuhi keputusan upah tenaga kerja sesuai dengan SK Gubernur Kepri No. 997 Tahun 2013, Permen tahun 1999 pasal 14 ayat 3 serta UU Ketenaga Kerjaan  No13 Tahun 2003.

"Itulah bung, saya jadi bingung kenapa pihak Disnaker dan kepolisian tidak hadir. Jelas kami sangat kecewa. Tapi yang jelas pasti ada langkah berikutnya yang akan diambil serikat," terangnya.

Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, buruh yang telah mengabdi pada perusahaan yang bergerak di bidang pembuatan pipa baja raksaksa dari satu tahun ke bawah sampai masa kerja 17 tahun.

Ratusan buruh PT DSAW menuntut perusahaan menerapkan keputusan upah tenaga kerja sesuai dengan SK Gubernur Kepri No. 997 Tahun 2013, Permen tahun 1999 pasal 14 ayat 3 serta UU Ketenaga Kerjaan  No13 Tahun 2003.

Perundingan pada Kamis (20/2/2014) lalu yang dimediasi oleh Disnaker Kota Batam, selisih UMSK Rp 458.000 telah di sepakati oleh ke dua belah pihak, karena sudah sesuai dengan SK Gubernur. Sedangkan untuk LPHK sebesar Rp 159.000 dan masa kerja  yang dibayar Rp 5.000 kepada seluruh karyawan di atas satu tahun yang masih akan dirundingkan kembali antara dua belah pihak pada Selasa (25/2/2013) hari ini.

Pasalnya, untuk LPHK pada penilaian ekuivalen 3.0 tahun 2012 buruh menerima sebesar Rp200 ribu, sedangkan di tahun 2013 mengambang alias rancu, pada tahun 2014 diterima buruh sebesar Rp159.000.

Untuk masa kerja tahun 2012, buruh menerima Rp10 ribu, tahun 2013 mengambang alias rancu, di tahun 2014 dibayarkan sebesar Rp5.000 untuk seluruh buruh yang bekerja di atas satu tahun.

Sampai dengan hari ini, pihak perusahaan belum bersedia memberikan keterangannya.

Editor: Dodo