Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hingga April, 4.014 Kasus Pelanggaran Lalu Lintas Kena Sidang
Oleh : Roni Ginting
Sabtu | 14-05-2011 | 11:04 WIB

Batam, batamtoday - Pelanggaran lalu lintas di kota Batam cukup besar. Berdasarkan data yang diperolah di PN Batam, hingga bulan April 2011, sebanyak 4.014 kasus tilang yang disidangkan. Denda tilang mencapai Rp153.788.000.

Data yang diperoleh Batamtoday, pada bulan Januari ada 657 kasus yang disidangkan, dengan denda sebesar Rp18.415.000. Bulan Februari ada 688 sidang tilang dengan denda Rp22.450.000. Bulan Maret meningkat tajam menjadi 1.335 kasus dengan denda Rp62 juta dan di bulan April ada 1,334 kasus dengan denda Rp50.923.000.

Pantauan Batamtoday di PN Batam, Jumat, 13 Mei 2011, ratusan warga berkumpul dan menjalani sidang tilang dengan hakim tunggal, Melvi. Mereka dipanggil satu persatu dan mendapatkan hukuman berupa denda.

Setelah sidang, warga membayar denda sesuai putusan Hakim dan mengambil barang yang ditahan oleh Polisi saat ditilang. Biaya denda beragam tergantung dari kesalahan yang dilakukan pengendara.

"Hari ini ada sekitar 600 kasus pelanggaran yang disidangkan, baik itu pelanggaran sepeda motor maupun mobil,"ungkap Didik, Panitera yang menangani sidang tilang.

Pelanggarannya beragam, ada yang kena tilang karena tidak pakai helm, melanggar lalulintas, tidak bawa kelengkapan surat berkendara, tidak pakai spion dan lain sebagainya.