Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Iman Santoso Benarkan Ketua DK Main Tunjuk TUKK
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 25-02-2014 | 17:36 WIB
sidang-gugatan-istono2.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Ketua Tim Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Kepala BP Batam, Iman Santoso, membenarkan jika Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhamad Sani, menunjuk langsung dirinya sebagai Ketua TUKK.

Hal itu diungkapkan Iman Santoso di persidangan lanjutan gugatan Istono terhadap Ketua Dewan Kawasan FTZ BBK, Muhamad Sani, dan Ketua TUKK Kepala BP Batam, Imam Santoso, sebagai tergugat I dan II, di PTUN Tanjungpinang, Selasa (25/2/2014), dengan agenda mendengarkan kesaksian dari TUKK.

Namun, kehadiaran Imam Santoso di persidangan bukan lagi sebagi saksi dari TUKK, karena merupakan pihak tergugat, sehingga Majelis Hakim Yustan Abutoyib menjadikan Ketua TUKK Calon Kepala BP Batam itu sebagai para pihak, sehingga pihak penggugat dan tergugat tidak iperbolehkan memberikan pertanyaan.

Dalam kesaksiannya, Imam Santoso menjelaskan, pengangkatan Ketua TUKK terjadi pada Oktober 2013, yang langsung ditunjuk Ketua DK Muhammad Sani tanpa ada pembahasan internal DK.

"Tidak ada rapat oleh ketua DK saat pengangkatan ketua tim uji kelayakan dan kepatutan, sementara pertemuan saya dengan ketua DK juga tidak pernah dilakukan ketika akan mengangkat saya," ungkap mantan Dirjen Imigrasi ini.

Setelah dirinya diangkat oleh Ketua Dewan Kawasan dan keluar Surat Keputusan (SK) dari Ketua DK pada Kamis (17/10/2014). Setelah diangkat sebagai Ketua TUKK, Iman langsung merekomendasikan nama-nama yang akan menjadi anggota TUKK.

"Nama anggota TUKK itu diseleksi dahulu. Saya tidak memutus, yang memutus adalah Ketua DK. Tetapi yang merekomendasikan," ujarnya lagi.

Lalu dalam Surat Keputusan tersebut TUKK bertugas menyiapkan proses seleksi calon Kepala BP Batam sekaligus dinyatakan berhak berkerja sama dengan intansi lain, seperti tim assessor independen PT Daya Makara.

"Tetapi yang mendatangani nilai kontrak dengan PT Daya Makara saya tidak tau apakah ketua DK atau seketaris DK," ujar Imam.

Sidang gugatan Istono ini akan digelar kempali pada Kamis (27/02/2014) lusa, dengan agenda pembacaan kesimpulan.

Editor: Dodo