Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Server Judi Online

Awal Maret, Polisi Limpahkan Ket Bun dan Ahok ke Kejaksaan
Oleh : Hendra Zaimi
Selasa | 25-02-2014 | 14:21 WIB
judi_online_tsk_2.jpg Honda-Batam
Dua tersangka judi online di Sei Panas.

BATAMTODAY.COM, Batam - Berkas perkara kasus server judi online telah dinyatakan telah lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri. Penyidik segera melimpahkan tersangka Ket Bun dan Ahok untuk proses hukum selanjutnya.

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Amazona yang ditemui usai melakukan penyelidikan di rumah tersangka lain kasus ini, yakni DPO Iwan mengatakan proses tahap 2, atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Senin 3 Maret 2014.

"Kasusnya sudah P21, kami akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejati tanggal 3 Maret 2014 mendatang," kata AKBP Amazona, Selasa (25/2/2014).

Untuk diketahui server atau pusat pengendali perjudian jenis bola online yang disebut terbesar di Asia, digerebek oleh aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau, bersama Mabes Polri pada Sabtu (2/11/2013) sekitar pukul 22.30 WIB.

Penggerebekan yang dilakukan di gedung Centre Coin Blok Y1, Sei Panas itu menyita belasan unit CPU raksaksa dan monitor komputer. Barang-barang yang diamankan oleh Polisi diduga sebagai alat yang digunakan oleh pelaku untuk mengoperasikan perjudian bola online itu.

Kepada kedua tersangka, Ket Bun dan Ahok dikenakan pasal 45 ayat (1), Jo. pasal 27 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal 303 ayat (1) huruf 1e KUHP, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, UU nomor 8 tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Editor: Dodo