Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Korupsi Proyek SPAM Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-02-2014 | 18:49 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam
Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kejaksaan Tinggi Kepri akhirnya melimpahkan Berkas Perkara Korupsi Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) dengan tersangka Paulus Sule selaku Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengadaan Sarana Air Bersih Kementrian PU beserta Elvis Elis selaku Direktur CV Restuneri sebagai kontraktor pelaksana proyek.


Pelimpahan BAP korupsi ini dilakukan pihak Kejaksaan Tinggi pada Kamis (20/2/2014) dengan nomor perkara yang teregistrasi di Pengadilan yakni 04/PID.Sus/TPK/2014/PN.TPI, atas nama Elvis Nelis dan nomor: 04/PID.Sus/TPK/2014/PN.TPI atas nama Paulus Sule. 

Humas Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jarihat Simarmata SH membenarkan pelimpahan BAP kedua tersangka korupsi tersebut, dan saat ini sedang diserahkan panitera Tindak Pidana Khusus Korupsi ke Ketua PN Tanjungpinang, guna ditentukan Majelis Hakim yang akan mengadili perkara itu.

"Pelimpahannya sudah, tetapi hakimnya belum ditunjuk, Panitera sudah menyerahkan ke ketua PN guna dilakukan penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa," kata Jarihat kepada BATAMTODAY.COM di PN Tanjungpinang, Senin (24/2/2013). 

Sementara itu, dua Kuasa Hukum tersangka Proyek SPAM, masing-masing Bambang Yulianto SH dan Juhrin Pasaribu SH, terlihat mendatangi kepaniteraan Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.

Namun saat ditanya, apakah keduanya mengajukan permohonan penangguhan atas pelimpahan perkara kliennya, mereka membantah.  

"Nggak kita hanya menyerahkan surat kuasa penunjukan PH saja dari klien kami ke Panitera tapi katanya Majelisnya belum ditunjuk," jelas Juhrin.

Sebagaimana diketahui, kedua tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3  UU atau pasal 20 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 35 ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor: Dodo