Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekwan DPRD Kepri Benarkan Dy Sopir Nur Syafriadi
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 24-02-2014 | 17:20 WIB
sabu-sabu.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sekretariat DPRD Kepri membenarkan bahwa Dy, yang diamankan polisi karena terlibat kepemilikan narkoba jenis shabu, merupakan staf Setwan Kepri yang diperbantukan sebagai sopir Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi di Tanjungpinang.


"Saat kejadian, ketua DPRD Kepri sedang menghadiri pelantikan Gubernur Riau di Pekanbaru, dan memang mobil Ketua DPRD bernomor polisi BP 2 dan dengan plat hitam yang diminta secara resmi ke Polisi BP 88 NR, dipegang oleh Dy," kata Humas DPRD Kepri, Deddy Christian.

Christian juga mengatakan, sesuai dengan prosedurnya, Dy memang tidak bisa menggunakan dan meminjamkan mobil tersebut, selain untuk keperluan dinas dan operasional pimpinan DPRD.

"Hingga saat ini, kami belum dapat kronologis kejadiannya, tetapi masalah proses hukum, kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BP 2 milik ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Nur Syafriadi digunakan untuk transaksi shabu oleh sopirnya, Dy  (31), PNS Provinsi Kepri bersama dengan CC (41), ibu rumah tangga yang merupakan bandar shabu

Mereka saat mengendarai mobil anggota dewan tersebut, Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 13.30 WIB di depan Grapari Telkomsel Jalan Basuki Rahmad, Tanjungpinang.

Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Tanjungpinang AKP Imawan Rantau, Senin (24/2/2013), saat ditangkap, mobil plat merah tersebut sudah diganti dengan plat hitam bernomor polisi BP 88 NR.

Saat ditangkap, DY mengeluarkan tas merek Apple yang berisi bong bekas shabu dan lainnya. Sementara CC yang ditangkap di lokasi kejadian tidak ditemukan barang bukti. Namun saat polisi menyambangi rumahnya di Perumahan Bumi Intan Sari nomor 9, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap bekas shabu, sendok bekas shabu,1 buah botol plastik merek Fanbo bekas diisi shabu dan lainnya.

Editor: Dodo