Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pengedar Narkotika Sembunyikan Ganja di Sepatu
Oleh : Charles Sitompul
Sabtu | 22-02-2014 | 10:07 WIB
Sepatu ganja.jpg Honda-Batam
Ruslan usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang,

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Ruslan Harianto (49), didakwa sebagai pengedar narkotika oleh JPU Kejari Tanjungpinang, Oktoni, karena menyembunyikan ganja dalam sepatu. Dakwaan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, belum lama ini.

Dalam dakwaanya, Oktoni mengatakan Ruslan melangar pasal 114 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan primer dan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dalam dakwaan subsider.  

"Terdakwa kita dakwa dua pasal karena mengedarkan dan menjual barang narkotika kepada Heri Rendra dan Julkifli Jamal," ujar Oktoni.

Penangkapan terdakwa Ruslan, tambah Oktoni, dilakukan Polisi atas keterangan terdakwa Heri Rendra dan Julkifli Jamil yang telah ditangkap Polisi sebelumnya dengan menemukan 2,35 gram ganja yang disimpan terdakwa di dalam sepatu PDH di rumahnya Jalan Lingga Sei Jang Tanjungpinang, Rabu (13/11/2013) lalu.

"Sebelum penangkapan, dari pengakuaan dua tersangka Heri Rendra dan Julkifli, barang ganja yang dimiliki kedua terdakwa diperoleh dari terdakwa, hingga polisi melakukan penangkapan terhadapnya," jelas Oktoni.

Atas dakwaan tersebut, Ruslan mengakui dan tidak membantah dakwaan, hingga Majelis Hakim Bambang Trikoro menyatakan, sidang akan kembali dilaksanakan pada pekan mendatang dengan menghadirkan saksi atas terdakwa untuk diperiksa.

Editor: Dodo