Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beri Keterangan Palsu dan Bantu Permufakatan Jahat Tipikor

KPK Tahan Ajudan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal
Oleh : Surya
Jum'at | 21-02-2014 | 18:56 WIB
said_faisal1.jpg Honda-Batam
Said Faisal, Ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal

BATAMTODAY.COM, Jakarta -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Said Faisal alias Hendra, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, tersangka kasus keterangan palsu dan permufakatan jahat membantu tindak pidana korupsi.


Usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, sekitar pukul 16.00 WIB, Said Faisal langsung digelandang menuju mobil tahanan KPK, dengan menganakan rompi tahanan warna orange. Said Faisal ditahan di rumah tahanan Kelas 1 Jakarta Timur di Cipinang.  

"Saya minta mohon doanya dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini. Saya bukan koruptor. Untuk istri saya, untuk anak saya, maaf papa belum bisa pulang"  kata Said Faisal di Jakarta, Jumat (21/2/2014).

Meski mengatakan bukan koruptor, namun Said Faisal mengelak menjawab ketika diminta komentar mengenai penetapan tersangka pemberi keterangan palsu, dan membantu pemufakatan jahat tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.   "Tidak ada keterangan palsu, saya bukan korupsi" katanya.

Juru bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, penyidik memandang untuk segera melakukan penahanan Said Faisal agar tidak memberikan keterangan palsu lag demi kepentingan penyidikan kasus suap penyelenggaraan PON XVIII di Riau.

"Penyidik memandang SF (Said Faisal) untuk ditahan untuk kepentingan penyidikan.  SF  ditahan di rutan Kelas 1 Jakarta Timur di Cipinang selama 20 hari kedepan," katanya.

Johan menegaskan, Said Faisal memiliki hak ingkar setelah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, apabila Said Faisal kooperatif dan tidak memberikan keterangan palsu lagi, maka yang bersangkutan bisa saja menjadi justice collaborator dalam kasus PON Riau.

"Setelah jadi tersangka, Said Faisal punya hak ingkar. Terserah dia mau koperatif atau tidak, mau berbohong atau tidak, atau mau jadi juctice collaborator. Tapi KPK tidak akan menawarkan, terserah dia mau apa," katanya. 

Johan menilai, Said Faisal bisa menjadi justice collaborator dalam rangka mengungkap tindak pidana kasus PON, karena KPK masih terus mengembangkan dan akan menetapkan tersangka baru. Jika menjadi justice collaborator, KPK akan memberikan perlindungan hukum bagi Said Faisal.

"Kasusnya masih terus dikembangkan, dan tidak akan dihentikan. Setelah ini akan ada tersangka baru, nah keterangan Said Faisal ini akan dijadikan bahan pengembangan," katanya.

Menurut Johan, langkah penetapan Said Faisal dalam rangka mengungkap keterlibatan pihak lain, terutama keterlibatan Anggota DPR. Sebab, kata Johan, selain memberikan keterangan palsu, Said Faisal juga ditetapkan tersangka karena ikut mengetahui adanya penyuapan kasus PON.

"Selain memberikan keterangan palsu, Said Faisal juga ikut mengetahui adanya penyuapan. Siapa-siapa pihak yang disuap, Said Faisal mengetahui, termasuk penyuapan ke Anggota DPR," katanya.
Seperti diketahui, KPK menemukan dua alat bukti yang cukup dan valid untuk menetapkan Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainalsebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara PON XVII Riau.

"Penyidik KPK telah menemukan dua alat bukti yang cukup, yang kemudian menyimpulkan ada dugaan keterlibatan pihak lain yaitu SF (Said Faisal) alias H, yang bersangkutan adalah ajudan dari mantan Gubernur Riau (Rusli Zainal)," kata Jurubicara KPK Johan Budi di kantornya, Jakarta, Senin (17/2).

Said Faisal diduga telah melanggar Pasal 22 jo Pasal 35 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah ke UU No. 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Lebih lanjut, Said juga diduga melanggar pasal 15 jo pasal 12a atau pasal 11 UU Tipikor jo pasal 56 KUHP Pidana.

Selain itu, KPK juga menjerat Said dengan pasal 15 juncto pasal 12 huurf a atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 56.  Pasal 15 mengatur soal percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Said Faisal juga dicekal atau dicegah untuk tidak berpergian ke luar negeri, mulai Rabu (19/2) lalu, ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM atas permintaan KPK.

Sebelumnya, Said pernah dihadirkan dalam persidangan dengan terdakwa Rusli Zainal di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau. Dalam persidangan tersebut, Said terbukti telah memberikan keterangan palsu kepada hakim.

Keterangan palsu yang terungkap di pengadilan setelah jaksa KPK memperlihatkan bukti rekaman percakapan antara Said Faisal dan Lukman Abbas mantan Kadispora Riau terkait uang suap untuk Rusli Zainal mantan Gubernur Riau sebesar Rp 500 juta.

Dalam percakapan itu terungkap bahwa Said meminta kepada Lukman untuk segera menyerahkan uang Rp 500 juta untuk Rusli Zainal. Uang itupun disanggupi Lukman dengan meminta uang yang diminta Faisal kepada pihak kontraktor PON Riau yakni PT Adhi Karya.

Penyataan Said yang berbohong juga diperkuat dengan keterangan dua saksi lainnya yang dikonfrontir Nasafwir, Nur Saadah dan Lukman Abbas. Nasafwir, supir PT Adhi Karya bahkan  menyebut langsung telah memberikan langsung uang Rp 500 juta tersebut ke Said Faisal di Rumah Dinas Rusli Zainal jalan Diponegoro.  Namun, Said Faisal selalu membantah dan menjadwab selalu tidak tahu saat dikonfrontir.
 .
Tiga hakim pengadilan Tipikor yang menyidangkan kasus inipun sepakat untuk memproses Said Faisal dengan Pasal 22 UU Tipikor, tentang memberikan keterangan palsu di Pengadilan.

"Kita minta jaksa untuk memproses Said Faisal karena dia bersaksi bohong. Padahal dia telah disumpah sebelum memberikan saksi di pangadilan. Ini sekaligus memberikan pelajaran bagi saksi lain. Ancaman minimal tiga tahun dan maksimal 12 tahun," kata Hakim Ketua, Bachtiar Sitompul di PN Pekanbaru Rabu lalu (5/2). 

 Editor : Surya