Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bandar Shabu dan Ganja di Tanjungpinang Didakwa Pasal Belapis
Oleh : Charles Sitompul
Rabu | 19-02-2014 | 18:44 WIB
sidang_ganja_pinang.jpg Honda-Batam
Terdakwa Heri Rendra saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/2/2013).

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Heri Rendra (36) bandar dan pengedar narkoba yang dibeli tersangka Helmi (dituntut dengan berkas berbeda) didakwa pasal berlapis atas kepemilikan 9 paket narkotika jenis shabu serta 3 paket narkotika jenis ganja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (19/2/2013).

Dalam dakwaannya, JPU Demianus Ekhart Palevia SH menyatakan Heri tanpa hak dan melawan hukum, memiliki menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram.

Jaksa mendakwa dengan pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkotika dalam dakwaan Primer. Pasal 111 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU yang sama dalam dakwaan subsider.

Dalam dakwaannya Demianus juga mengatakan, terdakwa ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang dengan barang bukti 9 paket sabu dan 3 paket ganja, di dalam mobil yang dikendarai di Km 10 Jalan Tanjunguban pada Senin (11/11/2013) lalu.

"Penangkapan terdakwa merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan Polisi atas tersangka Helmi sebelumnya yang diamankan di Wisma Pesona, dan mengaku membeli barang narkotika dari terdakwa," kata Demianus.

Atas pengkuan tersebut, Polisi meminta tersangka Helmi untuk memanggil dan memancing terdakwa hingga dilakukan penangkapan. Selain narkoba jenis shabu dan ganja, dalam penangkapan terdakwa polisi juga berhasil mengamanakan gunting, timbangan kecil serta benda lainnya.

Heri tidak membantah dakwaan jaksa tersebut, hingga Majelis Hakim Aji Suryo dan Fatul Mujib menyatakan akan melanjutkan sidang pada oekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Dodo