Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diekspose, Oknum Polisi NR Simpan 50 Ribu Butir Ekstasi dan 3 Kilogram Lebih Shabu
Oleh : Hadli
Rabu | 19-02-2014 | 16:54 WIB
ekspose_polnak.jpg Honda-Batam
Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat dalam eksposnya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Narkoba Polda Kepri menggelar ekspos tindak pidana narkotika dengan tersangka oknum polisi berinisal NR, Rabu (19/2/2014) sekitar pukul 14.30 WIB, di lantai dua Rupatama, Mapolda Kepri.

Direktur Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Agus Rohmat dalam eksposnya yang didampingi Kabid Humas Polda Kepri, menyampaikan terungkapnya kasus tindak pidana narkotika ini merupakan bentuk prestasi sekaligus kekecewaan untuk instansi Polri.

"Pengungkapan tindak pidana narkotika ssabu dan pil ekstasi kali ini merupakan suatu kebanggaan dan sekaligus keperihatinan karena salah satu tersangkanya adalah oknum Polri yang bertugas sebagai Kanit Buser Polsek Nongsa," ujarnya.

Agus mengatakan, keberhasilan pengungkapan berawal dari tertangkapnya satu orang tersangka berinisial MA di pos sekuriti Perumahan Taman Hang Tuah, Kelurahan Baloi Permai Kecamatan Batam Kota pada Rabu (12/2/2014) sekitar pukul 16.45 WIB.

Dari tangan tersangka penyidik berhasil mengamankan 8 butir ekstasi berlogo "7". Pada hari itu juga, dilakukan pengembangan, dan telah mengantongi nama NR, seorang oknum polisi berpangkat Bripka yang bertugas sebagai Kanit Buser Polsek Nongsa. Sekitar pukul 19.45 WIB, anggota Ditnarkoba Polda Kepri melakukan penggerebekan di rumah NR, di Perumahan Taman Hang Tuah, Kelurahan Baloi Permai, Kecamatan Batam Kota.

"Di rumah NR, ditemukan sebanyak 24.932 pil yang diduga ekstasi warna merah muda yang didapat dari dalam satu buah kardus merek Skypine, 26.165 tablet diduga ekstasi warna merah muda yang berada di dalam tas merek Caterham warna biru tua, dan 2.536 kilogram serbuk kristal yang diduga sabu dan 820 gram diduga sabu yang berada di dalam satu kardus kamera merek Canon. Pil ekstasi tersebut terdiri dari logo '7' dan 'Nike'," terang Agus.

‎Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 137 huruf a dan b UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika atau pasal 60 ayat (5) dan atau pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dan atau pasal 196 dan atau pasal 197 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 UU RI No 8 tahun 2010 dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Editor: Dodo