Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Acim Maulana Langsung Dibawa ke Lapas Barelang
Oleh : Roni Ginting
Selasa | 18-02-2014 | 16:28 WIB
acim_kejaksaan.jpg Honda-Batam
Acim Maulana langsung digelandang ke Lapas Barelang dari Kantor Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Acim Maulana, direktur PT Venture, terpidana kasus pencurian dan penggelapan penjualan plat besi senilai 500 ribu Dollar Singapura yang telah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung RI, berhasil ditangkap dan langsung dieksekusi Kejaksaan Negeri Batam ke Lapas Barelang pada Selasa (18/2/2014).

Pantauan di Kejaksaan Negeri Batam, Acim Maulana tiba sekitar pukul 15.00 WIB dikawal oleh anggota Kepolisian berpakaian preman. Setelah beberapa saat diperiksa d iruangan Jaksa Penuntut M. Chadafi, dia dibawa ke Lapas Barelang menggunakan mobil Avanza warna hitam.

"Dia ditangkap oleh Polda Metro Jaya," kata Chadafi singkat.

Sementara, Acim Maulana yang akan dibawa ke Lapas Barelang, enggan memberikan tanggapan sedikitpun. Dia hanya berjalan sambil menundukkan kepala saat dimintai tanggapannya.

Di tempat terpisah, Kasi Pidana Umum Kejari Batam, Armen Wijaya membenarkan penangkapan tersebut. Namun enggan membeberkan proses penangkapan Acim Maulana.

"Acim telah ditangkap dan dieksekusi. Saya tidak bisa memberikan banyak komentar terkait proses penangkapan karena masih ada lagi yang mau kita tangkap," ujar Armen.

Diketahui, saat diadili di Pengadilan Negeri Batam Acim Maulana dinyatakan tidak bersalah dan bebas dari segala tuntutan. Selanjutnya Kasasi JPU ke Mahkamah Agung RI dikabulkan dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.

Editor: Dodo