Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Usulkan Kecamatan Fiktif

DPD RI akan Minta Komisi II DPR dan Mendagri Tak Lanjutkan Pembahasan DOB Natuna Barat
Oleh : Surya
Selasa | 18-02-2014 | 14:56 WIB
alirman_sori.jpg Honda-Batam
Ketua Komite I DPD RI Alirman Sori

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menegaskan akan menolak pembahasan Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Kepulauan Natuna Barat untuk dilanjutkan,  karena telah mengusulkan kecamatan fiktif dalam draf RUU Usul Inisiatifnya.



Melalui Komite I DPD, DPD akan meminta Komisi II DPR dan Menteri Dalam Negeri (mendagri) untuk tidak melanjutkan pembahasan DOB Natuna Barat selamanya.

"Komite I akan meminta Komisi II dan Mendagri untuk tidak usah lagi meneruskan pembahasan DOB Natuna Barat. Kesampingkan saja, lebih baik bahas DOB lainnya saja," kata Alirman Sori, Ketua Komite I DPD RI di Jakarta, Selasa (18/2/2014).

Menurut Alirman, pengusulan kecamatan fiktif , Kecamatan Batubi dalam pembentukan DOB Natuna Barat merupakan pelanggaran serius yang harus ditindaklanjuti.

"Mengusulkan DOB itu tidak boleh main-main, siapapun yang mengusulkan kecamatan fiktif jelas melanggar PP 78 Tahun 2007," katanya.

Temuan adanya kecamatan fiktif dalam RUU Natuna Barat, lanjutnya, akan menjadi bahasan utama Komite I DPD. Sebab, dari 65 RUU yang sudah ada Amanat Presiden (Ampres)-nya saja dan telah mulai dilakukan pembahasan, hanya disetujui 30 RUU untuk disahkan.

"Dari 65 RUU, baru 30 RUU yang disetujui, yang 35 lagi belum. Nah, apalagi ada temuan kecamatan fiktif, maka ketika nanti 22 RUU sudah ada Ampresnya, maka rekomendasi Komite I lebih baik Natuna Barat dikesampingkan, tak usah dibahas lagi," kata Senator asal Sumatera Barat ini.

Alirman menilai lucu tindakan Ketua Badan Perjuangan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat (BP2KKNB) Mustamin Bachrie mengusulkan kecamatan fiktif untuk memenuhi ketentuan PP No.78 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah Otonom.

"Kalau kita pikir-pikir lucu juga, Bupati Natuna telah membuat SK pembagian wilayah terhadap persetujuan tiga daerah otonom baru, dan Natuna induknya pada 31 Desember 2013 itu tidak ada kecamatan Batubi, tetapi dalam draf RUU Usul Inisiatif Natuna Barat yang disahkan DPR pada tanggal 19 Desember 2013 mengusulkan kecamatan Batubi," katanya.

SK Persetujuan Keputusan Bupati Natuna Nomor 428 Tahun 2013 tentang Persetujuan Pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Natuna Barat yang diteken Bupati Natuna Ilyas Sabli pada 31 Desember 2013 lalu, akan dijadikan alat bukti untuk tidak melanjutkan pembahasan DOB Natuna Barat.

"SK Bupati Natuna dan peninjauan fisik lapangan akan menjadi alat bukti untuk tidak usah diteruskan. Pembahasan Natuna Barat, akan kita kesampingkan" katanya.

Seperti diketahui,   Dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 428 Tahun 2013 tentang Persetujuan Pembentukan tiga Daerah Otonom Baru (DOB) Kota Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Natuna Barat yang diteken Bupati Natuna Ilyas Sabli pada 31 Desember 2013, membuktikan bahwa Kecamatan Batubi fiktif dan tidak pernah ada.

Keputusan Bupati Natuna itu telah disampaikan Bupati Natuna Ilyas Sabli kepada Gubernur Kepulauan Riau  (Kepri) Muhammad Sani saat melayangkan surat penyampain SK Persetujuan DOB Kota Ranai, Kabupaten Natuna Selatan dan Kabupaten Natuna Barat pada 3 Januari 2014.

Dalam surat bernomor 100/PEM/01/2014 bersifat penting itu, Bupati Natuna menindaklanjuti surat dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 153.b/KDhKepri.125/7.13 tertanggal 25 Juli 2013 perihal tindak lanjut hasil verifikasi usulan pembentukan DOB.

"Dengan ini kami sampaikan Surat Keputusan Persetujuan Pembentukan Daerah Otonom Baru sebagaimana terlampir. Dengan ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaiman mestinya," kata Ilyas Sabli dalam suratnya ke Gubernur Kepri.

Surat penyampaikan Surat Keputusan (SK)  persetujuan DOB Kota Ranai, Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan dan Kabupaten Natuna Barat, serta serta Keputusan Bupati Natuna Nomor 428 Tahun 2013 itu juga ditembuskan ke Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan daerah dan otonomi daerah di Jakarta, Ketua DPRD Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Ketua DPRD Kabupaten Natuna di Ranai, Ketua Badan Pembentukan Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS), BP2KNB dan Ketua Forum Perjuangan Masyarakat Natuna Besar.

Dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 428 Tahun 2013 tersebut, Bupati Natuna telah menyetujui tiga usulan DOB terpisah dari kabupaten induknya, termasuk menyetujui lokasi ibukota DOB dan cakupan wilayahnya.

DOB Kota Ranai disetujui lokasi ibukota berada di Kecamatan Bunguran Timur, sedangkan DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan ibukotanya berada di Kecamatan Serasan, sementara ibukota DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Barat ditetapkan berada di Kecamatan Bunguran Barat, serta persetujuan pemindahan ibukota induk Kabupaten Natuna dari Ranai ke Desa Binjai.

Mengenai cakupan wilayah DOB Kota Ranai disetujui cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Timur Laut, Bunguran Tengah dan Desa teluk Buton (Bagian dari Kecamatan Bunguran Utara).

Untuk DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, cakupan wilayah yang disetujui yakni Kecamatan Serasan, Midai, Subi dan Serasan Timur.

DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, yang disetujui oleh Bupati Natuna Ilyas Sabli, cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Barat (terdiri dari Kelurahan Sedanau dan Desa Selaut), Kecamatan Pulau Tiga (tidak termasuk wilayah Selat Lampa), Kecamatan Bunguran Utara (terdiri dari Desa Seluan dan Desa Klarik Barat), serta Kecamatan  Pulau Laut.

Sementera untuk wilayah Kabupaten Natuna selaku kabupaten induk setelah ada pemekaran tiga DOB itu, cakupan wilayahnya meliputi Kecamatan Bunguran Selatan, wilayah Selat Lampa (bagian dari wilayah Kecamatan Pulau Tiga), Desa Mekar Jaya, Desa Sebuton, Desa Binjai, Desa Tanjung Sebauk, Desa Semedang, Desa Batubi Jaya, Desa Gunung Putri, Desa Sedarat Baru (bagian dari Kecamatan Bunguran Barat) dan Kecamatan Bunguran Utara (tidak termasuk Desa Kelarik Barat, Desa Teluk Buton dan Desa Seluan).

Keputusan Bupati Natuna yang diteken Ilyas Sabli pada 31 Desember 2013 tersebut membuktikan bahwa Mustamin Bachrie selaku Ketua BP2KNB telah mengusulkan kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi Jaya. Usulan kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi itu telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR pada 19 Desember 2013 lalu, yang terdapat dalam draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB Kabupaten Kepulaun Natuna Barat.

Tiga desa yang diklaim sebagai wilayah kecamatan fiktif, Kecamatan Batubi, yakni Desa Batubi Jaya, Desa Sedarat Baru dan Desa Gunung Putri merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Natuna, setelah pembentukan tiga DOB tersebut. Tiga desa tersebut yang saat ini masih termasuk Kecamatan Bunguran Barat ditetapkan oleh Bupati Natuna, nantinya bukan bagian dari wilayah Kecamatan Bunguran Barat Kabupaten Kepulauan Natuna Barat.

Namun, dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II DPR tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Barat yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu, dicantumkan wilayah Natuna Barat terdiri dari Kecamatan Bunguran Barat, Bunguran Utara, Pulau Tiga, Pulau Laut dan Kecamatan Batubi.

Kecamatan Batubi diusulkan untuk memenuhi kententuan dalam PP 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Daerah Otonom yang mewajibkan 5 kecamatan untuk membentuk kabupaten, 4 kecamatan untuk kota dan 5 kabupaten untuk membentuk provinsi.

Ketua BP2KNB Mustamin Bachrie mengakui bahwa Kecamatan Batubi fiktif dan tidak ada, serta kecamatan definitif yang disetujui Bupati Natuna hanya empat kecamatan.

"Jadi perlu kami tekankan, dari keabsahan data dan dokumen yang kami ajukan, tidak ada mengelabui atau membuat data fiktif dalam pemekaran ini. Dukungan aspirasi masyarakat serta DPRD dan Bupati Natuna juga menyatakan hanya empat kecamatan definitif saat ini," kata Mustamin sebelumnya.

Mustamin berdalih masuknya Kecamatan Batubi ke dalam draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB Natuna Barat, bukan kesalahanya dan belum pernah diusulkan. "Kecamatan yang diusulkan tetap empat kecamatan.  Jadi, draf RUU bukan kami yang buat, tetap merupakan hasil produknya DPR-RI," kilah Mustamin.

Namun Mustamin mengakui, pembentukan Kecamatan Batubi telah diusulkan sejak 2011 lalu, bersama Kecamatan Pulau Tiga Barat, dan Kecamatan Seluar. Pembentukan Kecamatan Batubi itu terganjal karena Raperda Pemekaran Lurah dan Kecamatan tak kunjung disampaikan ke DPRD Natuna.

Sebaliknya, pengusul Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS) tidak melakukan manipulasi kecamatan, dan tetap mengusulkan empat kecamatan definitif yang telah disetujui DPRD dan Bupati Natuna, yakni Kecamatan Subi, Serasan, Serasan Timur dan Midai. Jumlah kecamatan tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Selatan.

Editor : Surya