Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kapten Kapal Tongkang Penjual Shabu Divonis 1 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 18-02-2014 | 11:43 WIB
sidang_shabu_abk.jpg Honda-Batam
Terdakwa Tarmizi usai menjalani sidang di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Tarmizi alias Mizi (26), kapten kapal tongkang yang menjual 0,3 gram sisa sabu yang digunakannya sendiri pada orang lain, hanya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Bambang Trikoro, kemarin.

Putusan ini, kembali lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Rabuli Sanjaya SH dari Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, yang sebelumnya menuntut dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Tarmizi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki dan menggunakan narkotika jenis shabu sesuai dengan dakwaan subsider melangar pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan Narkoba.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang sebelumnya mengaku dijebak ini, meminta keringanan hukuman dan Bambang menjatuhkan putusan terhadap terdakwa hanya 1 tahun penjara.

Atas putusan tersebut terdakwa langsung menyatakan menerima putusan tersebut, sementara Rabuli Sanjaya menyatakan pikir-pikir.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya Tarmizi mengaku dirinya biasa menggunakan shabu untuk menambah stamina-nya saat berjaga membawa tongkang dari Bengkulu ke luar negeri.

"Saya biasa menggunakan saat kerja membawa tongkang pak hakim, agar terjaga dan memulihkan stamina," ujar Tarmizi berdalih.

Tarmizi juga mengakui, kalau barang tersebut dibeli seharga Rp700 ribu dari orang yang bernama Joko di Bangka, ketika dirinya membeli bahan makanan untuk persediaan di kapal.

Editor: Dodo