Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Edi Rustandi Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-02-2014 | 19:45 WIB
2014-02-17 22.54.47.jpg Honda-Batam
Edi Rustandi seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrim Polda Kepri beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Edi Rustandi SH, terdakwa pemalsuan dokumen, dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakanJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (17/2/2014).

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dakwaan JPU dan melanggar pasal 263 ayat 2 KUHP.

"Atas perbuatannya kami meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman selama empat tahun penjara," kata JPU Rudi Sagala SH dan Mirian SH dalam tuntutannya.

Edi Rustandi pun terlihat tegang dan tidak dapat berkata-kata mendengar tuntutan yang dibacakan JPU. Namun, kuasa hukum Edi Rustadi menyatakan akan memberikan pledoi terhadap tuntutan JPU yang dinilai mengada-ada.

Ketua majelis hakim yang dipimpin Fatul Mujib SH, menyatakan memberikan kesempatan pada terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaannya pada sidang Kamis mendatang. (*)

Editor: Roelan