Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BAP Tersangka Korupsi Proyek SPAM Natuna Akan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-02-2014 | 18:41 WIB
kantor_Kejati_Kepri.jpg Honda-Batam
Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpnang - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyatakan akan segera melimpahkan berkas dua tersangka korupsi proyek Sistim Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Subang Mawang Kabupaten Natuna Paulus Sule dan Elvin Elis. Saat ini rencana dakwaan dari kedua tersangka masih disiapkan penyidik korps Adhyaksa itu.



"Saat ini tim penyidik masih menyusun rencana dakwaan kedua tersangka, paling lambat akhir bulan ini berkas perkara keduanya akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang," kata Happy Christian, SH, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Kepri, Senin (17/2/2014).

Happy juga mengatakan, saat ini tim penyidik Kejati Kepri masih mempersiapkan kelengkapan berkas BAP kedua tersangka proyek SPAM Natuna itu, termasuk menunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ikut menyidangkan perkara itu nantinya.

Kedua tersangka dijerat pasal 2 jo pasal 3  UU atau pasal 20 UU Ri Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan atau pasal 35 ayat (1) ke (1) KUHP.

Editor: Dodo