Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Soal Jam Mengajar, Pemerintah Tak Istimewakan Guru di Kawasan Terpencil
Oleh : Habibi
Senin | 17-02-2014 | 15:43 WIB
P1210288.JPG Honda-Batam
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Musliar Kasim. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan khusus bagi guru-guru di kawasan terpencil dan pinggiran yang kesulitan memenuhi kewajiban mengajar selama 24 jam per minggu. Namun, guru-guru yang aktif mengikuti kegiatan ekstrakurikuler seperti Pramuka, akan dihargai jamnya.

"Yang mewajibkan guru mengajar 24 jam itu adalah undang-undang. Namun nantinya jika sudah menggunakan Kurikulum 2013, guru akan ditata. Dan jika ada guru yang berminat menjadi pembimbing Pramuka itu akan dihargai," kata Musliar Kasim, Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidkan, dalam wawancara eksklusif dengan BATAMTODAY.COM di ruang VIP Bandara Hang Nadim, Batam, Minggu (16/2/2014) kemarin.

Menurut Musliar, kunci tercapainya jam mengajar 24 jam per minggu adalah pemerataan guru. Dengan keadaan guru yang sudah merata, dia yakin tidak akan banyak lagi guru yang tidak dapat mengajar selama 24 jam. 

"Untuk sekarang memang belum ada kebijakan khusus untuk guru di kawasan hinterland karena memang itu tadi, masih banyak sekolah yang gurunya padat sehingga menyebabkan harus berbagi jam mengajar. Makanya, kita menggaungkan pemerataan guru agar semua guru bisa mengajar 24 jam selama seminggu. Kalau tidak, mereka tidak akan mendapatkan tunjangan profesi. Itu harus diperhatikan oleh pemerintah daerah," terangnya.

Sementara itu, imbuhnya, pemerataan guru sehingga guru bisa memenuhi kewajiban jam mengajarnya merupakan tanggung jawan pemerintah daerah.

"Pemerataan guru harus dilakukan. Jika ada berlebih guru, itu tanggung jawab bupati atau wali kotanya karena guru-guru itu di bawah pemerintahan mereka. Dengan guru berlebih maka jam mengajar guru pun tidak akan cukup. Jadi, wali kota atau bupati juga turut bertanggung jawab," kata Musliar. 

Dia juga mengimbau agar Dewan Pendidikan di kabupaten/kota terus mengingatkan dan menggaungkan tentang pemerataan guru ini. Karena itu, Dewan Pendidikan dapat bekerja sama memantau guru-guru yang belum melakukan kewajibannya, sehingga dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah. 

"Yang memegang kendali adalah ppemerintah daerah. Cukupp dan tidak cukupnya jam mengajar guru itu tanggung jawab pemerintah daerah. Pemerintah sudah mengeluarkan SKB lima menteri, dan sudah banyak memberikan imbauan tentang pemerataan guru ini. Tinggal pemerintah daerah yang mengaturnya bagaimana guru bisa melakukan kewajiban dan mendapatkan haknya," terang mantan Rektor Universitas Andalas (Unand) ini. 

Sebagaimana diberitakan, sejumlah guru di kawasan hinterland, seperti di Pulau Karas, Batam, nyaris sering tidak berada di tempat karena harus mengejar kewajiban jam mengajar dengan mencari tambahan jam di sekolah lain. Akibatnya, aktivitas belajar mengajar sekolah di pulau itu menjadi tidak maksimal. (*)

Editor: Roelan