Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Penjambret Bermobil Dibekuk Polisi Bintan Utara
Oleh : Harjo
Senin | 17-02-2014 | 15:15 WIB
Mobil kijang salahsatu Barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bintan Utara.JPG Honda-Batam
Mobil Toyota Kijang, salah satu barang bukti yang diamankan oleh Polsek Bintan Utara. (Foto: Harjo/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban - Tiga orang yang diduga melakukan penjambretan terhadap Rina (32) di depan Dormitory Hotel Sancaya, Lagoi di Tanjunguban Selatan, Bintan Utara, akhir Januari lalu, berhasil dibekuk. Ketiganya ditangkap di dua tempat yang berbeda pada Jumat (14/2/2014).

Tersangka berinisial MA (22) dan RW (23) berhasil diamankan di kediamannya di Desa Lancangkuning. Sementara tersangka lain berinisial ZL (21), warga Sei Kecil Kecamatan Teluksebong, ditangkap di sekitar SMAN 5 Bintan.

"Ketiga tersangka mengakui kalau korban penjabretan memang sudah diintai sejak dua hari sebelumnya. Begitu juga korban saat kejadian, sudah mencurigai karena sudah diikuti oleh tersangka yang saat itu mengunakan mobil sedan Toyota Vios warna hitam. Makanya saat dijambret, korban langsung berteriak meminta tolong Satpam dormitori di depan tempat kejadian," kata Kapolsek Bintan Utara, Kompol I Dewa Nyoman ASN kepada BATAMTODAY.COM di Tanjunguban, Senin (17/2/2014). 

Dari hasil pemeriksaan, ketiga tersangka juga mengaku telah merampok di sejumlah tokok kelontong di Bintan Utara. Sementara tersangka MA, ternyata juga terlibat kasus pengelapan di Bintan dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Batuaji Batam. 

Adapun modus yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menyewa atau rental mobil. Namun hingga tiga minggu tidak dikembalikan ke pemiliknya. Setelah MA berhasil ditangkap, ternyata mobil yang disewa itu dibawa ke Batam dan digunakan untuk melakukan kejahatan. 

"Mobil yang direntalnya dari Bintan saat tersangka MA tertangkap berada di Batam, yang selanjutnya dijemput dan diamankan oleh Satreskrim Bintan Utara," katanya. 

Dari penangkapan terhadap ketiga tersangka, diamankan sejumlah barang bukti di antarnya, satu buah tas milik tersangka, satu unit mobil Toyota Kijang kapsul BP 1286 QW, satu unit mobil sedan Toyota Vios warna hitam, dua sepeda motor Yamaha Mio tanpa pelat nomor, dua buah senjata tajam berupa pisau dari tangan MA dan RW. 

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di sel tahanan Mapolsek Bintan Utara dan dijerat dengan pasal 365 junto 53 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (*)

Editor: Roelan