Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Korupsi Insentif Guru di Lingga Disidangkan Besok
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-02-2014 | 14:38 WIB
Korupsi-APBD.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus korupsi dana intensif tenaga kependidikan di Lingga dengan terdakwa Rudianto S.Pd, akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Selasa (18/2/2014).

Hal itu ditandai dengan pelimpahan dan penetapan sidang yang dilakukan Iwan Irawan SH, sebagai Hakim Ketua untuk memeriksa perkara terdakwa.

"Sesuai dengan waktu yang kita tetapkan, Selasa besok, akan mulai kita laksanakan sidang perdana, pemeriksaan perkara terdakwa Rudianto dengan agenda pembacaan dakwaan," kata Iwan Irawan kepada BATAMTODAY.COM, di Tanjungpinang, Senin (17/2/2014).

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lexy SH mengatakan Rudianto merupakan Panitia Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembayaran Dana Intensif Guru di Lingga dari APBD 2012 untuk pembayaran Januari-Desember 2012 berjumlah Rp3,7 miliar.

Namun dalam praktiknya, terdakwa dengan sengaja membuat daftar fiktif penerima dana insentif dari kalangan guru di Lingga itu, dengan cara memalsukan tanda tangan serta bukti lainya untuk membuat SPJ.

"Hal itu diketahui dari data yang tidak dapat ditujukan terdakwa saat pelaksanaan pemeriksaan dan audit BPKP, hingga dari kegiatan ini negara dirugikan sebesar Rp173 juta,"ujar Lexy.

Lexy menambahkan perbuatan terdakwa ini secara jelas bertentangan dengan ‎Peraturan Pemerintah RI dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rudianto diancam dengan Pasal 2 ayat 1 huruf b Padal 8 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubang dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

Editor: Dodo