Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sibuk Kampanye, 22 Anggota DPRD Kepri Bolos Paripurna
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 17-02-2014 | 13:31 WIB
2014-02-17 14.01.12.jpg Honda-Batam
Rapat Paripurna DPRD Kepri terlihat banyak kursi yang kosong.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 22 anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau terpantau membolos pada Rapat Paripurna DPRD Kepri, tentang Penyampaian Ranperda Perubahan Nomor 1 tahun 2013 tentang Retribusi Daerah, Senin (17/2/2014).


Dari 45 orang anggota DPRD Kepri, hanya 21 yang hadir secara fisik dalam rapat paripurna tersebuy, dan 2 orang lainnya masih dalam perjalanan. Sedangkan 22 orang diantaranya tidak hadir dengan alasan yang tidak jelas.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepri Eko Sumbariadi, menyampaikan hal tersebut saat menyampaikan laporan dan absensi, kehadiran anggota DPRD Kepri, dalam pelaksanaan Rapat Paripurna ke 4 Masa Sidang Pertama tahun 2014.

Akibat banyaknya anggota DPRD Kepri yang bolos ini, secara otomatis jadwal pelaksanaan sidang Paripurna yang sebelumnya diagendakan pukul 10.00 WIB, terpaksa molor hingga satu jam. 

Dari data yang diperoleh BATAMTODAY.COM, sejumlah anggota DPRD Kepri yang mangkir dalam Paripurna itu, antara lain, Yudi Karsana, Hanafi Ekra, Dalmasri Syam, Joko Susilo, Rizky Faisal dan sejumlah anggota DPRD lainnya.

Hanafi Ekra, yang datang setelah selesai sidang mengaku, terlambat karena kapal ferry yang ditumpangi dari Dabosingkep terlambat tiba di Tanjungpinang.

Sementara itu, Ketua DPRD Kepri Nur Syafriadi, mengatakan, sesuai dengan tata tertib anggota DPRD Kepri, khususnya pasal 108, ketidakhadiran setengah dari jumlah anggota tidak membatalkan pelaksanaan Paripurna.

"Sebelumnya, Pemerintah Daerah telah menyampaikan empat Ranperda, yang akan diserahkan ke DPRD untuk dibahas, Namun dari hasil rapat DPRD dan Pemerintah, hanya 3 ranperda yang diajukan dan akan dibahas, sedangkan satu ranperda lainya dinyatakan, tidak dijadikan Perda karena sesuai dengan Peraturan Pemerintah, Perda Retribusi Badan Usaha Layanan Umum (BLU) RSUD Provinsi Kepri, pelaksanaan pemungutan cukup dengan menggunakan Peraturan Gubernur," ujarnya.

Adapun ranperda yang diajukan Pemerintah untuk dibahas DPRD Kepri pada Masa Sidang ke Empat tahun 2014 ini, adalah, mengenai Ranperda Bantuan Hukum Pada Masyarakat Miskin, Ranperda Pembentukan Bank Kepri serta Ranperda Perubahan Perda nomor 1 tentang Retribusi daerah.

"Khusus dalam Paripurna kali ini, pemerintah baru menyerahkan Ranperda Perubahan Nomor 1 Tentang Retribusi Daerah, atas adanya, yang di dalamnya menambah objek dan subjek pajak Retribusi dalam meningkatkan KPA Daerah, diantaranya, Pungutan Retribusi pada Tenaga Kerja Asing, Pungutan Retribusi pada Diklat dan Pelaksanan Pendidikan, serta pungutan Retribusi lainya," kata Nur.

Dalam kesempatan itu, Nur juga menyatakan agar pemerintah yang saat itu diwakili Wakil Gubernur Provinsi Kepri Soerya Respationo, menyampaikan jawaban atas pengajuan pembahasan dan pengesahan Ranperda Perubahan Perda Nomor 1 tahun 2012 tentang Retribusi tersebut.

Editor: Dodo