Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdakwa Pembunuhan di Potong Lembu Dituntut 18 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-02-2014 | 13:49 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Bun Khai alias Haiti, terdakwa pembunuhan sadis terhadap Bun Kheng alias Akeng di Jalan Tambak pada Minggu (11/8/2013) lalu, hanya dapat menundukan kepala setelah Jaksa Penuntut Umum Oktoni SH menuntutnya dengan hukuman 18 tahun penjara, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis (13/2/2014).

Dalam tuntutannya, Oktoni menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan dengan perencanaan, serta melakukan kekerasan hingga menyebabkan orang lain luka parah, sesuai dengan dakwaan primer dan subsider pasal 340 KUHP atau dan pasal 351 KUHP.

Atas tuntutan tersebut, Bun Khai alias Haiti, terlihat sedih dan mengatakan penyesalan karena nekat membunuh Bun Kheng alias Akeng, akibat dibakar cemburu dengan mantan kekasihnya bernama Nurbaeti.

Selain itu, terdakwa dan kuasa hukumnya, Herman SH juga menyatakan akan mengajukan Pledoi pembelaan atas tuntutan itu. Ketua Majelis Hakim Sarudi SH kembali menunda persidangan dan akan dilanjutkan kembali pada minggu mendatang dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa dan kuasa hukumnya.

Editor: Dodo