Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bantah Ada Laporan

Pelapor Akui Kasus Anak Angkat Bupati Lingga Belum Ditindaklanjuti
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 14-02-2014 | 11:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kasus dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan Said Hasan, anak angkat Bupati Lingga Daria, diakui pelapor Hernu Grandi belum ada tindak lanjutnya.

Hernu Grandi juga mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat.

"Saya sudah melaporkan. Ini nomor STPL-nya (Surat Tanda Penerimaan Laporan, red) dari anggota jaga bernama Agus saat itu yang menerima laporan, dan KSP1-nya Ipda JH Butar-Butar," kata Hernu kepada BATAMTODAY.COM, sambil menunjukkan surat yang dimaksud, Kamis (13/2/2014).

Laoran yang dimaksud Hernu berupa selembar surat nomor STPL/../K/XII/2013 tanggal 30 Desember 2013 yang diterima oleh anggota polisi piket Polsek Tanjungpinang Barat, Aipda JH Butar-Butar. 

Uniknya, STPL yang diberikan polisi ke pelapor terlihat tidak dibarengi dengan nomor pelaporan seperti biasanya. Menurut Hernu, petugas jaga saat itu beralasan, pemberian penomoran pada LP dan STPL akan diambil di Polres Tanjungpinang.

Anehnya, pihak Polsek Tanjungpinang Barat yang dikonfirmasi BATAMTODAY.COM pada Selasa (11/2/2014) lalu, sesaat setelah mendapatkan informasi terkait laporan Hernu, malah menyatakan tidak ada laporan atas nama terlapor Said Hasan.

"Tidak ada laporan atas nama terlapor Said Hasan di sini," ujar Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Basrul Lubis, ketika dikonfirmasi BATAMTODAY.COM, Selasa (11/2/2014) lalu.

Sebagaimana diberitakan, anak angkat Bupati Lingga, Said Hasan, dilaporkan sahabatnya sendiri, Hernu Grandi, ke polisi atas dugaan fitnah dan perbuatan tidak menyenangkan. Hernu sendiri sudah melaporkan perbuatan Said Hasan ke Polsek Tanjungpinang Barat pada 30 Desember 2013 lalu dengan laporan nomor STPL/../K/XII/2013. 

Dalam laporan tersebut, fitnah dan perbuatan yang tidak menyenangkan itu dilakukan Said Hasan pada Minggu (21/30/2013) sekitar pukul 11.36 WIB di Jalan Delima Tanjungpinang nomor 77. (*)

Editor: Roelan