Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Periksa Pelaku Perampokan Sukajadi
Oleh : Hendra Zaimi
Kamis | 12-05-2011 | 17:27 WIB

Batam, batamtoday - Satuan Reskrim Kepolisian Resor Kota Batam, Rempang dan Galang (Barelang) mulai melakukan pemeriksaan terhadap Ari Pai (39), pelaku dari sipil yang terlibat dalam perampokan Sukajadi di Unit IV Kejahatan dengan kekerarasan (Jatanras), Kamis, 12 Mei 2011.

Demikian diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Aries Andhi kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya.

Pantauan batamtoday, hinga sore hari ini pemeriksaan terhadap Ari Pai dilaksanakan secara tertutup dan ketat oleh penyidik Satreskrim Polresta Barelang, selain itu para wartawan tidak diperkenan meliput secara langsung.

"Ari Pai saat ini masih menjalan pemeriksaan di Unit IV, pemeriksaan secara intens setelah yang bersangkutan menjalani perawatan medis akibat ditabrak korban (Edi Boni)," kata Aries.

Namun orang nomor satu di jajaran Satreskrim Polresta Barelang ini tidak dapat menerangkan secara jelas dengan proses pemeriksaan terhadap pelaku yang saat ini masih berlangsung.

"Nanti kalau sudah tuntas kita publikasikan," ujarnya.

Sedangkan Edi Boni, korban perampokan sekaligus penabrak pelaku perampokan Ari Pai dan rekannya Ruslan yang merupakan oknum TNI tidak ditahan pihak kepolisian. Sebab menurut Aries, yang bersangkutan sebagai korban dan tindakan yang dilakukannya sebagai pembelaan diri.

"Tapi korban Edi Boni tadi sudah kita periksa untuk dimintai keterangannya, dan sekarang dia sudah pulang," terang perwira Akpol tahun 1997 ini.

Diberitakan sebelumnya, dua pengendara sepeda motor yang diduga pelaku perampokan dengan modus gembos ban, ditabrak korban ketika mencoba kabur membawa uang hasil rampokannya di depan Central Sukajadi, Batam, Rabu 11 Mei 2011 siang sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam peristiwa tersebut pelaku perampokan, Ruslan (24) oknum TNI, tewas sesaat tiba di Rumah Sakit Awal Bross, sedangkan rekanya, Ari Pai (39) saat ini diamankan di Mapolres Barelang untuk dimintai keterangan.

Keterangan diperoleh menyebutkan, korban Edi Boni karyawan PT Money Well baru saja mengambil uang dari Bank Mandiri di Muka Kuning sebesar Rp118 juta. Saat tiba di depan Sukajadi, Edi turun karena merasa ada yang tidak beres dengan ban mobilnya, Betul saja ban mobilnya sudah kempes. dan dia pun mengganti ban.

Pada saat mengganti ban tersebut muncullah dua tersangka, A Rivai serta Ruslan dan langsung menyambar tas yang terletak di kursi depan mobil dan langsung tancap gas.

Namun tidak berapa lama kemudian, korban melihat lagi pelaku sedang melaju dengan sepeda motornya BP 4345 EP di seberang jalan tempatnya ingin mengganti ban. Rupanya kedua pelaku, memutar arah untuk kabur, untuk menghindari kemacetan di Simpang Jam.

Melihat kedua pelaku melintas, korban segera masuk ke mobil dan melakukan pengejaran, Setelah melakukan pengejaran sekitar 2 kilometer, Edi Boni mampu menjangkau kedua tersangka dan langsung menabrak motor pelaku di sekitar Simpang Kabil yang tidak jauh dari lokasi Kepri Mall.