Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemerintah Perlu Kerja Keras Jalankan Amanat UU ASN
Oleh : Redaksi
Kamis | 13-02-2014 | 15:33 WIB
Sad_Dian_Utomo.jpg Honda-Batam
Sad Dian Utomo, Direktur Ekesekutif PATTIRO.

BATAMTODAY.COM - Pemerintah perlu berhati-hati dan bekerja keras, agar amanat yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) bisa diterapkan secara menyeluruh mulai Januari 2016.

Hasil kajian divisi riset kebijakan publik Pusat Telaah dan Informasi Regional (PATTIRO) memperlihatkan, UU ASN memiliki mandat untuk membuat 19 Peraturan Pemerintah (PP), 4 Peraturan Presiden (Perpres), 1 Keputusan Presiden (Kepres), 1 Peraturan Menteri (Permen), 1 Keputusan Menteri (Kepmen), dan 1 Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (Per-KASN).

"Pemerintah hanya punya waktu kurang dari dua tahun untuk menyiapkan seluruh regulasi turunan dari UU ASN. Meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN-RB) menyatakan akan mempercepat penyelesaian seluruh regulasi turunan tersebut, namun muncul kekhawatiran berbagai pihak, akan ada keterlambatan sebagai akibat dari pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) dan pergantian pemerintahan pada tahun ini," kata Sad Dian Utomo, Direktur Ekesekutif PATTIRO dalam siaran pers yang diterima BATAMTODAY.COM, Kamis (13/2/2014).

 PATTIRO juga melihat beberapa hal yang perlu dikaji lebih mendalam dari UU ASN ini. Misalnya, pada pasal 9 ayat (1) dan (2) dinyatakan bahwa pegawai ASN melaksanakan kebijakan yang ditetapkan pimpinan instansi pemerintah, dan Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Kebebasan dari pengaruh dan intervensi politik ini tentu termasuk juga dari pimpinan instansi pemerintah sebagai Pegawai ASN. Sayangnya, persoalan intervensi ini tidak dimasukan dalam bagian penjelasan Pasal 9. Sehingga, menjadi tidak jelas, bagaimana cara memastikan dan jaminan apa yang dapat menjadi panduan untuk membebaskan Pegawai ASN dari pengaruh dan intervensi politik?

"Pemerintah harus mengeluarkan panduan yang dengan tegas memastikan dan menjamin bahwa tidak akan ada  intervensi terebut. Panduan tersebut harus dibuat dalam kerangka kerja KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) maupun dalam kerangka kerja Pegawai ASN dalam kegiatan sehati-hari," kata Utomo.

Pattiro juga mempertanyakan bagaimana dengan hasil kerja dari KASN. Dalam UU ASN tergambar bahwa KASN memiliki kekuatan dalam produk hukum dan kebijakan yang sama dengan komisi Ombudsman Republik Indonesia (ORI), yakni berupa Rekomendasi.

Pada dasarnya tugas dan fungsi KASN adalah Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan dari Pegawai ASN.  Namun sayangnya dalam UU ASN belum dijelaskan dengan tegas, produk hukum dari hasil pengawasan, evaluasi, dan pembinaan yang dihasilkan oleh KASN.

Apabila mencermati Pasal 31, 32, 33, dan Pasal 34 UU ASN, sepertinya KASN menghasilkan produk berupa laporan-laporan hasil Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan, atau berupa Policy Paper (Kertas Usulan/Rekomendasi Kebijakan). 

"Jenis produk keluaran ini tidak afirmatif atau tidak memberikan penguatan terhadap proses reformasi birokrasi, sehingga dikhawatirkan keberadaan KASN hanya sebagai pelengkap dari UU ASN," ujarnya.

PATTIRO juga mempertanyakan apakah yang dimaksud dengan Sistem Merit dalam UU ASN. Pada bagian penjelasan Bab Umum dijelaskan bahwa yang dimaksud Sistem Merit adalah perbandingan antara kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dibutuhkan oleh jabatan dengan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang dimiliki oleh calon dalam rekrutmen, pengangkatan, penempatan, dan promosi pada jabatan yang dilaksanakan secara terbuka dan kompetitif, sejalan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
 
Sedangkan di Pasal 1 ayat (22), dijelaskan bahwa Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Jika dijelaskan secara singkat, pada bagian penjelasan UU ASN Sistem Merit adalah mekanisme perbandingan, sedangkan di batang tubuh UU ASN, Sistem Merit adalah Kebijakan dan Manajemen. Apakah sesungguhnya Sistem Merit ini? Mengapa tidak ada penjelasan lebih lanjut secara operasional tentang Sistem Merit yang diberikan kepada Peraturan Pemerintah atau Peraturan KASN?

Hamonisasi UU dan Sistem Informasi ASN
PATTIRO juga melihat dengan disahkannya UU ASN ini, maka Undang-Undang nomor 43 tahun 1999 juncto Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (UU Pokok Kepegawaian) dinyatakan tidak berlaku lagi atau dicabut.

Meskipun UU Pokok Kepegawaian dicabut, namun peraturan pelaksanaan UU tersebut masih dinyatakan berlaku, dengan catatan, sepanjang tidak bertentangan dan diganti berdasarkan pada UU ASN. 

"Klausul ini menuntut adanya harmonisasi antara peraturan pelaksanaan UU Pokok Kepegawaian terhadap UU ASN. Mana peraturan yang sesuai dan mana peraturan yang bertentangan. Tindakan harmonisasi ini sangat mendesak, mengingat waktu Pemerintah untuk membuat peraturan pelaksanaan UU ASN hanya 2 tahun. Perlu diperhatikan oleh Pemerintah, tindakan harmonisasi terkadang tidak menjadi prioritas atau terkendala proses interdep (antar departemen di pemerintahan)," kata dia.

Pemerintah juga harus berhati-hati dengan ketatnya jadwal pelaksanaan Sistem Informasi ASN yang berdasarkan pasal 133 UU ASN harus dilaksanakan secara nasional paling lama tahun 2015. Jika yang dimaksud bulan Desember 2015 sebagai batas akhir,  maka diperlukan kerja ekstra keras dari Pemerintah untuk mewujudkan dan melaksanakan sistem informasi ASN.

"Perlu diingat dan dikemukakan, bahwa saat ini Pemerintah juga sedang berkewajiban menjalankan beberapa mandat yang serupa dari undang-undang lainya, yaitu Sistem Informasi Pelayanan Publik, Sistem Informasi Lingkungan Hidup, Sistem Informasi Keuangan Negara/Daerah, dan lain-lain, yang belum bekerja dengan optimal dan bahkan ada yang belum eksis," pungkasnya.

Editor: Dodo