Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Didakwa Menista dengan Tulisan, Karyawan PLN Batam Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
Oleh : Roni Ginting
Rabu | 12-02-2014 | 18:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hasanuddin, karyawan PT PLN Batam yang jadi terdakwa kasus menista atau menista dengan tulisan HH Club atau yang dikenal dengan nama Planet 3, dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.


Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batam, Chadafi, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (12/2/2014).


Berdasarkan alat bukti yang diajukan ke persidangan, kata Chadafi, terdakwa terbukti melanggar dakwaan primer pasal 311 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Atas perbuatannya, terdakwa dituntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," ujar Chadafi.

Selepas pembacaan tuntutan, penasehat hukum terdakwa, Abdul Kadir, mengatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan JPU.

Kemudian, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Jack Johannis Octavianus menunda sidang hingga Senin (17/2/2014).

Sebelumnya, Hasanuddin jadi terdakwa di Pengadilan Negeri Batam atas dakwaan melakukan kejahatan dengan menista atau menista dengan tulisan terhadap HH Club yang dikenal dengan nama Planet 3, pada Senin (30/12/2013).

Di persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan, JPU Chadafi mengatakan, pada Agustus 2013, sekitar pukul 22.00 WIB, saksi I Hendra Sudarsin, SH, selaku kuasa PT Pulau Pura Abadi, yang mengelola HH Club atau yang dikenal dengan nama Planet 3 membaca koran Pos Metro edisi cetak tanggal 14 Agustus 2013 yang mana pada halaman depan terdapat berita berjudul "Tagihan Sebulan Hanya Rp150 ribu, Diskotik Planet 3 Nyuri Listrik"

Saksi I juga membaca media cetak Batam Pos "PLN bongkar meteran HH Club" halaman 17 dan Tribun Batam halaman 12 "Diskotek Curi Listrik", "Planet 3 Modifikasi MCB", "Hanya membayar Abodemen Rp150 ribu"

Bahwa saksi II, Nurdin Tambunan yang merupakan Manajer Operasional HH Club mengatakan bahwa pihaknya pada bulan Juni 2013 membayar tagihan listrik Rp201.616.738. Pada bulan Agustus Rp181.132.202 dan bulan Juli membayar tagihan Rp201.341.001.

"Bahwa sampai saat ini tidak ada putusan pengadilan Negeri Batam yang menyatakan HH Club melakukan tindak pidana pencurian, yang dalam hal ini mencuri aliran listrik," kata Chadafi.

Akibat tindakan terdakwa, saksi I merasa sangat dirugikan atas pemberitaan, dimana akan sangat berpengaruh kepada pengunjung dan kepercayaan rekan-rekan bisnis HH Club atau yang dikenal dengan Planet 3.

Terdakwa dijerat dengan pasal 311 ayat 1 barang siapa melakukan kejahatan dengan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tidak dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar atau pasal 310 ayat 1 dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang agar hal itu diketahui oleh umum.

"Ancaman hukuman pasal 311 ayat 1 empat tahun penjara. Sedangkan pasal 310 ayat 1 ancamannya selama-lamanya 9 bulan penjara, denda Rp4.500," kata Chadafi.

Editor: Dodo