Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ampres DOB Natuna Barat dan Natuna Selatan Tak Ada Kabarnya
Oleh : Surya
Rabu | 12-02-2014 | 16:10 WIB
Hakam_Naja.jpg Honda-Batam
Wakil Ketua Komisi II DPR dari PAN yang juga Ketua Panja RUU 22 DOB

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Ketua Panitia Kerja (Panja) 22 Daerah Otonomi Baru (DOB)  Komisi II DPR Hakam Naja mengatakan, hingga kini belum ada informasi dari pemerintah, apakah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menerbitkan Amanat Presiden (Ampres).
 


Dari RUU 22 DOB Usul Inisitif Komisi II DPR itu, terdapat usul pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat dan Kabupaten kepulauan Natuna Selatan terpisah dari daerah induknya Kabupaten Natuna.

"Ampres 22 DOB belum ada kabar, belum ada informasi. Tapi mestinya Ampresnya terbit paling lambat 2 bulan setelah paripurna DPR menyetujui pembahasan 22 DOB itu," kata Hakam Naja yang juga Wakil Ketua Komisi II dari F-PAN di Jakarta, Rabu (12/2).

Namun begitu menerima Ampres, RUU 22 DOB Usul Inisiatif DPR akan segera ditingkat Panja yang sudah terbentuk. Sebab, Komisi II sepakat untuk mempercepat pembahasannya sebelum berakhirnya DPR periode 2009-2014 pada Oktober mendatang. 

"Kalau masuk, segera akan menjadi bagian yang akan dibahas. Sesuai urutannya, empat DOB di Sultra, 65 DOB Papua-Papua Barat dan Non Papua-Papua Barat. Kemudian 22 DOB in," jelasnya.

Sedangkan menyangkut pembahasan empat DOB di Sultra, kata Hakam, Komisi II terpaksa melakukan penundaan karena belum ada kecocokan jadwal pihak-pihak yang diundang hadir dalam Rapat Panja dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Kabupaten Muna, serta Kementerian Dalam Negeri. 

"Terpaksa jadwal diulang karena kehadiran para pihak belum ada kepastian. Waktu masing-masing ada yang gak cocok. Kemungkinan minggu depan," katanya. 

Jika di tingkat Panja sudah ada titik temu, maka akan dilakukan pengambilan keputusan dengan Mendagri, Menteri Hukum dan HAM, serta Komite I DPD RI dalam Rapat Kerja yang akan digelar Komisi II DPR.  "Pengambilan keputusan akan dilakukan di Raker, mengesahkan apa yang sudah disepakati di Panja. Tanggal 25 Pebruari nanti akan ada pembahasan,, katanya.

Diketahui tiga usulan pemekaran di Sultra yang tengah bergulir di DPR yakni pembentukan Kabupaten Buton Tengah dan Buton Selatan yang ingin pisah dari Kabupaten Buton, serta Kabupaten Muna Barat pemekaran Kabupaten Munaabupaten Kolaka Timur, Kabupaten Buton Selatan, Kabupaten Buton Tengah, Kabupaten Muna Barat, dan Kota Raha.

Editor : Surya