Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komite I DPD Setujui Pembahasan RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur
Oleh : Surya
Rabu | 12-02-2014 | 13:03 WIB
alirman_sori.jpg Honda-Batam
Ketua Komite I DPD RI Alirman Sori

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyetujui pembahasan 65 RUU Daerah Otonom Baru (DOB) Usul Inisiatif DPR, salah satunya RUU Pembentukan Kabupaten Kepulauan Kundur, Provinsi Kepulaaun Riau (Kepri).



"Prinsipnya, kami setuju untuk membahas 65 RUU DOB dan kami berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah, yang di dalamnya terdapat klausul pembentukan DOB. Di masa mendatang, tidak tertutup kemungkinan kami mengajukan RUU DOB sebagai usul inisiatif," kata Alirman Sori, Ketua Komite I DPD di Jakarta, Rabu (12/2/2014).

Menurut Alirman, DPD telah menyetujui pembahasan DOB sesuai dengan Desain Besar Penataan Daerah (Desertada) 2010-2015 yang dibuat Kementerian Dalam Negeri sebagai kebijakan nasional yang merupakan roadmap penataan daerah otonom di Indonesia. Hal itu juga telah disepakati pemerintah ketika mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) dan Menteri Keuangan (Menkeu) pada 3 Pebruari lalu di DPD RI.

Poin penting dalam raker tersebut, kata Alirman,  ialah Pemerintah juga menyatakan siap untuk membahas 65 RUU DOB, asalkan memperhatikan agenda nasional.

"Yaitu, pembentukan DOB mengacu ke desain besar penataan daerah (desartada) guna menghindari beban daerah induk," katanya.  

Poin penting lainnya, Komisi II DPR menyatakan dukungannya untuk membahas 65 RUU DOB dan berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pemerintahan Daerah. Dalam RUU itu terdapat klausul pembentukan DOB.

"Mereka (Komisi II DPR) menganggap penting agar calon DOB menyelesaikan persyaratan dalam PP 78/2007," ujarnya.

Menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Daerah, kata Alirman, agar dilakukan kajian secara mendalam karena usulan pembentukan DOB bukan murni aspirasi masyarakat, tetapi kepentingan elit-elit lokal untuk mendapatkan jabatan baru.

"Kami menyatakan, diperlukan kajian DOB yang sangat mendalam mengingat tidak semua DOB benar-benar murni aspirasi masyarkat dan daerah yang menuntut pemekaran wilayah. Dari 65 calon DOB usul inisiatif DPR, 30 di antaranya telah dikunjungi dan telah direkomendasikan oleh Komite I DPD. Oleh karena itu, kami mendorong calon DOB lainnya untuk mengikuti mekanisme yang sama," katanya. 

Editor : Surya