Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Istono Ajukan 18 Bukti Tambahan
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 11-02-2014 | 16:43 WIB
sidang_gugatan_istono_lagi.jpg Honda-Batam
Sidang lanjutan gugatan terhadap Ketua DK FTZ dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam di PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam mengajukan 18 bukti tambahan dalam sidang lanjutan gugatan terhadap Ketua DK FTZ dan Ketua Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (TUKK) Calon Kepala BP Batam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Selasa (11/2/2014).

Selain menyerahkan bukti tambahan, Istono melalui  kuasa hukumnya, AKHH Lawyers juga melengkapi pembuktian yang dinilai kurang oleh majelis hakim pada sidang sebelumnya.


Sementara tergugat I dan II, yakni Ketua DK dan Ketua TUKK Calon Kepala BP Batam menyerahkan 1 pembuktian tambahan melalui kuasa hukumnya.

Majelis hakim yang diketuai oleh Yustan Abithoyib mengatakan, pihaknya sudah menerima 63 pembuktian, baik dari penggugat maupun tergugat.

"Seluruh pembuktian sudah diterima. Apabila pihak penggugat dan tergugat I dan II mau menambahkan pembuktian silahkan, majelis akan menerimanya," ujar Yustan.

Sidang gugatan Istono ini akan dilanjutkan pada Kamis (13/02/2014) dengan agenda pembuktian surat tambahan dan saksi dari penggugat maupun tergugat I dan II.

Editor: Dodo