Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sekretaris KPU Anambas Diperiksa Jaksa Selama 4 Jam
Oleh : Nursali
Selasa | 11-02-2014 | 15:51 WIB
awaluddin_diperiksa.jpg Honda-Batam
Awaluddin saat menjalani pemeriksaan di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa.

BATAMTODAY.COM, Tarempa- Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Anambas, Awaluddin diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Cabang Negeri Ranai, Tarempa, selama 4 jam, Selasa (11/2/2014).

Selama 4 jam menjalani pemeriksaan, Awaluddin mengaku dicecar pertanyaan seputar pertanggungjawaban dana hibah Pemkab Anambas sebesar Rp550 juta. Dia juga mengaku sudah menyampaikan surat pertanggungjawaban (SPJ) kepada jaksa.

"Saya ditanya seputar pertanggungjawaban dana hibah. Sudah saya sampaikan, SPJ-nya ada dan saya akan sampaikan semua yang saya ketahui sesuai dengan SPJ tersebut," katanya usai menjalani pemeriksaan.

Sementara jaksa fungsional Cabjari Ranai, Tarempa, Abdul Aziz mengatakan, Sekretaris KPU dimintai keterangan terkait penggunaan dana hibah Pemkab Anambas sebesar Rp550 juta. Penyidik sudah menyampaikan 15 pertanyaan kepada Awaluddin dan pemeriksaan dilanjutkan kembali pukul 15.00 WIB tadi.

Aziz menambahkan, sejak dilakukan pengumpulan bahan dan keterangan beberapa waktu lalu, pihaknya telah menemukan indikasi penyalahgunaan anggaran dana hibah.

"Sejak pulbaket sudah ada indikasi penyalahgunaan dana hibah, namun tetap akan kita lakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya," katanya.

Menurut Aziz, pihaknya telah melayangkan surat panggilan terhadap beberapa saksi lainnya, antara lain Bendahara KPU Anambas, Pembantu Bendahara dan staf KPU Anambas.

"Kita mulai meminta keterangan dari Sekretariat KPU dulu, nanti jika sudah selesai maka akan dilanjutkan pemanggilan terhadap komisioner KPU pada tahun anggaran 2013," katanya.

Editor: Dodo