Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dinas Pendidikan Tanjungpinang Sebarkan Surat Edaran Larangan Merokok di Lingkungan Sekolah
Oleh : Habibi
Jum'at | 07-02-2014 | 18:01 WIB
P1200837.JPG Honda-Batam
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, Dadang AG. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang menyebarka surat edaran mengenai larangan merokok di lingkungan sekolah. Selain itu, iklan rokok "diharamkan" untuk dipasang di lokasi yang dekat dengan sekolah.

"Surat edaran ini kita dapatkan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, bukan kita yang buat. Surat edaran ini merupakan hasil dari Konvensi Tembakau di Korea Selatan beberapa waktu lalu. Karena Indonesia ini diangap masih menoolerir terharap iklan rokok dan masih banyak perokok di lingkungan pendidikan, maka surat edaran ini dibuat agar hal itu dihilangkan dari lingkungan sekolah karena dapat membahayakan anak," tutur Dadang AG, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tanjungpinang, kepada BATAMTODAY.COM, Jumat (7/2/2014). 

Terkait larangan adanya rokok, iklan rokok dan khususnya asap rokok di sekolah, Dadang mengaku hal tersebut masih berupa imbaun, belum ada sanksi. Kendati demikian tetap akan dipikirkan mengenai sanksinya bagi guru atau pihak swasta yang membandel.

"Mungkin, jika masih ada yang bandel, untuk guru kita akan berikan sanksi dan denda. Sementara untuk pihak swasta yang masih menempelkan iklan yang berhubungan dengan rokok di lingkungan sekolah, maka kita akan bekerja sama dengan Satpol PP untuk menertibkannya," terang Dadang. (*)

Editor: Roelan