Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pasangan Suami Istri Penipu Divonis 7 Bulan Penjara
Oleh : Roni Ginting/TN
Rabu | 11-05-2011 | 17:04 WIB

Batam, batamtoday - Sepasang suami istri Noviardi dan Septaris Nurlela, masing-masing divonis penjara selama tujuh bulan di PN Batam, Rabu, 11 Mei 2011. Keduanya telah terbukti melakukan penipuan terhadap Joko Sutiono sebesar Rp16 juta.

Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum. Dengan tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.

Kepada Majelis Hakim yang diketuai Saiman dan didampingi Ranto Indrakarta dalam persidangan, kedua terdakwa mengaku telah menipu korban. Mereka meminjam uang dan berjanji segera mengembalikan, namun setelah ditunggu, kedua terdakwa tidak mampu membayar.

"Terdakwa pinjam uang dengan alasan akan mendapat pinjaman bank. Namun uang sebesar Rp16 juta tersebut tidak balik," ujar JPU Lukman kepada wartawan.

Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun JPU mengatakan masih pikir-pikir.