Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Setubuhi Anak Kandung, Sardi Divonis 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-02-2014 | 17:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam -  Sardi bin Sunarjo dijatuhi hukuman maksimal selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam, Kamis (6/2/2014) sore, karena terbukti menyetubuhi anak kandungnya sendiri.

Dalam sidang putusan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim ketua Merrywati dengan tegas mengatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur. Terdakwa terjerat dengan UU No 23 tahun 2002 pasal 81 tentang Perlindungan Anak.

"Atas perbuatannya, terdakwa divonis hukuman penjara selama 15 tahun," kata Merrywati.

Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang pada sidang sebelumnya menuntut terdakwa penjara selama 15 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Sardison (40), yang tega mencabuli anak kandungnya, Mawar (17), sejak berumur 11 tahun hingga hamil dibekuk aparat Polsek Sei Beduk, Batam pada Minggu (29/9/2013), di Perumahan Cipta Lestari Piayu.

Kepada polisi dan wartawan, Sardison mengaku menggauli anak kandungnya sejak masih duduk di klas V SD, di Cilacap hingga dibawa ke Batam beberapa bulan lalu.

Pria ini berdalih anak kandungnya itu yang mau diajak berhubungan badan dengan dirinya. Sejak Januari 2013, dia menggauli anaknya setelah dia tahu Mawar sering keluar malam.

Editor: Dodo