Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Usulan Pembentukan DOB Kota Ranai Resmi Disampaikan ke DPR
Oleh : Surya
Kamis | 06-02-2014 | 15:59 WIB
Ranai.jpg Honda-Batam
Sekretaris Forum Perjuangan Masyarakat Natuna Besar (FPMNB) menyerahkan usulan Pembentukan Daerah Otonom Baru Kota Ranai kepada petugas Sekretariat Komisi II DPR, Suswanto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Usulan pembentukan Kota Ranai terpisah dari Kabupaten Natuna selaku kabupaten induknya secara resmi telah diajukan.


Usulan disampaikan Sekretaris Forum Perjuangan Masyarakat Natuna Besar (FPMNB) Januariusdi kepada Sekretariat Komisi II DPR yang membidangi pemerintahan daerah dan otonomi daerah (otda) di Jakarta, Kamis (6/2/2014).

"Kedatangan kita ke DPR untuk menyampaikan usulan Daerah Otonom Baru Kota Ranai. Semua persyaratan kita sudah lengkap tinggal surat persetujuan dan dukungan dari Gubernur Kepri saja," kata Januariusdi.

Januariusdi berharap agar usulan DOB Kota Ranai bisa segera dibahas oleh Komisi II dan dijadikan RUU Usul Inisiatif. "Harapan kita usulan segera diproses dan dijadikan RUU. Kelengakapan lain akan segara kita sampaikan seperti surat persetujuan gubernur," katanya.

Dalam Keputusan Bupati Natuna Nomor 428 Tahun 2013 tentag persetujuan tiga DOB, Kota Ranai, Kabupaten Natuna Barat dan Kabupaten Natuna Selatan pada 31 Desember 2013, Bupati Natuna Ilyas Sabli menetapkan persetujuan pembentukan DOB Kota Ranai dengan ibukota Kecamatan Bunguran Timur .

Keputusan Bupati Natuna itu guna menindaklanjuti Surat dari Gubernur Kepulauan Riau Nomor : 153.b/KDhKepri.125/7.13 tertanggal 25 Juli 2013,  perihal tindaklanjut hasil verifikasi DPR RI tentang pembentukan DOB Kota Ranai.

Adapun cakupan wilayah Kota Ranai yang disetujui yakni Kecamatan Bunguran Timur, Bunguran Tengah dan Bunguran Timur Laut dan Desa Teluk Buton (bagian dari Kecamatan Bunguran Utara). Desa Teluk Buton rencananya akan menjadi Kecamatan Teluk Buton.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna juga menyetujui pemberian hibah untuk penyelenggaraan DOB Kota Ranai selama dua tahun berturut-turut sebesar Rp 20 miliar pertahun.

Pemkab Natuna juga menyetujui dukungan dana untuk penyelenggaraan Pilkada pertama kali untuk DOB Kota Ranai sebesar Rp 5 miliar.

Selain itu, Pemkab Natuna juga menyetujui penyerahan aset/kekayaan Pemkab Natuna baik bergerak maupun tidak bergerak, personil, hutang piutang dan dokumen yang digunakana DOB Kota Ranai.

Dalam Keputusan Bupati Natuna tersebut, juga menyetujui penyerahan sarana dan prasarana yang digunakan untuk DOB Kota Ranai untuk penyelenggaran pemerintahan daerah.

Nantinya, Kota Ranai akan mendapatkan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas sebesar 15 persen yang akan diberikan setelah tahun ke-3 penyelenggaran DOB Kota Ranai. Namun, DOB Kota Ranai diminta menyetujui sumur migas yang sudah di eksploitasi dan yang sudah produksi mampun yang belum adalah merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Natuna selaku kabupaten induk sebagai daerah penghasil.

Editor : Surya