Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Judi Pesona Pub Disidangkan Pekan Depan
Oleh : Roni Ginting
Kamis | 06-02-2014 | 15:17 WIB
gedung-pn-batam.gif Honda-Batam
Pengadilan Negeri Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kasus judi di Pesona Pub, Nagoya dengan tersangka Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri akan disidangkan pekan depan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Disampaikan oleh Siti Fatimah, Panitera Muda (Panmud) Pidana Pengadilan Negeri Batam, kasus judi Pesona Pub akan digelar pada Selasa tanggal 11 Februari 2014 mendatang. Persidangan akan dipimpin oleh Majelis Hakim Thomas Tarigan, Neni Yuliani dan Alfian dengan Jaksa Penuntut Umum (Wahyu) Susanto.

"Ketiga terdakwa dijerat dengan pasal 303 ayat 1 ke 1 KUHP subsider 303 ayat 1 ke 2 tentang perjudian," kata Siti kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (6/2/2014).

Diketahui, tersangka ditangkap saat razia gabungan Polda Kepri  pada Minggu (8/9/2013). Saat itu Polisi mengamankan 24 orang. Selanjutnya, Polisi menetapkan tiga orang tersangka judi KIM yakni Ahmad Rosano, Agus dan Jhon Henri.

Merasa proses penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan barang bukti oleh Polda Kepri tidak sesuai prosedur, Rosano Cs mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Batam.

Namun pada Kamis (7/11/2013), praperadilan ditolak seluruhnya oleh hakim Budiman Sitorus.

Editor: Dodo