Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjerat Kasus Pengancaman dan Perampasan

Sidang Mantan Cawako Independen Ditunda
Oleh : Roni Ginting/TN
Rabu | 11-05-2011 | 15:58 WIB

Batam, batamtoday - Sidang kasus pengancaman dan perampasan sepeda motor yang dilakukan oleh mantan calon Wakilota Batam dari jalur independen, Andi Najib (47) di PN Batam dengan agenda putusan sela ditunda, Rabu, 11 Mei 2011, sebab, Majelis Hakim tidak lengkap.

Penasehat Hukum terdakwa, Nixon Parapat juga meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Saiman dan didampingi Ranto Indrakarta untuk menunda sidang hingga Senin mendatang.

"Permintaan penasehat hukum terdakwa, sidang ditunda dan kita menyetujuinya," ungkap JPU, Lukman.

Andi Najib (47) membatah telah merampas secara paksa sepeda motor Honda Beat milik Se (22) yang saat itu sedang digunakan temannya bernama Yefta.

Dia menyebut sepeda motor itu dipinjam untuk satu minggu karena dia butuh kendaraan operasional guna menyelesaikan beberapa persoalan. Dia merasa berhak menggunakan motor milik Se itu karena dia juga turut andil sehingga Se bisa memiliki motor itu.

Mantan bakal calon Wakil Walikota dari jalur independen ini diancam dengan dua pasal yakni 362 dan 335 KUHP. Dia diduga telah melakukan pengancaman kepada korban dan merampas barang milik korban berupa sepeda motor.