Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sampaikan Duplik, Kuasa Hukum Ketua DK FTZ dan TUKK Jawab Pertanyaan Penggugat
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 05-02-2014 | 09:14 WIB
sidang duplik istono.jpg Honda-Batam
Sidang gugatan Istono di PTUN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Istono, Direktur Perencanaan dan Pembangunan BP Batam melalui kuasa hukumnya dari AKHH Lawyers, mengajukan beberapa pertanyaan kepada Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Tim Panitia Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan Kepala BP Batam dalam repliknya.

Pertanyaan itu pula yang dijawab Emilwan Ridwan, dkk, jaksa pengacara negara mewakili Ketua Dewan Kawasan dan Ketua Tim Panitia, dalam duplik yang disampaikan Selasa (4/2/2014) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Tanjungpinang di Sekupang.

"Ada beberapa hal yang sempat penggugat (Istono) persoalkan dalam repliknya kemarin, dan itu juga yang kami tanggapi dalam duplik hari ini," ujar Emilwan dalam persidangan.

Beberapa hal itu, kata Emilwan menyangkut keberadaan tim independen assessor yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada peserta pemilihan Kepala BP Batam.

"Di sini ada salah pemaknaan mereka (penggugat) mempersoalkan tim independen assessor yang didatangkan dari Universitas Indonesia. Kami tidak pernah bilang tim independen itu datang dari UI, tapi dari PT Dayamakara di UI," pungkasnya.

Sidang selanjutnya akan digelar Kamis (6/02/2014) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang dengan agenda pembuktian.

Editor: Dodo