Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

RDP Komisi IV Bahas Alihfungsi Hutan Lindung untuk Pertambangan dengan 13 Perusahaan Dibubarkan
Oleh : Surya
Rabu | 08-12-2010 | 18:25 WIB

 

Jakarta, Batamtoday - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Panja Pinjam Pakai Kawasan Hutan Komisi IV DPR dengan 13 perusahaan tambang dihentikan ketika baru berjalan 45 menit. Penyebabnya, 13 perusahaan tersebut dinilai tidak membawa data yang lengkap saat membahas alihfungsi hutan lindung untuk pertambangan.

 

 

"Percuma diteruskan juga. Apa yang mau diambil keputusan?" ujar Wakil Ketua Komisi IV dari Fraksi Partai Golkar (F-PG) Firman Soebagyo sambil meninggalkan ruangan rapat, Rabu (8/12/2010).

Sejak awal, suasana persidangan memang terasa kurang enak. Sebab, dari 13 perusahaan yang diundang ada beberapa perusahaan yang hanya mengutus konsultan dan juga Head External, setingkat Humas. "Kami ingin Direktur utamanya yang hadir. Bukan konsultan atau Head External," kata Anton Sihombing dari F-PG.

Rencananya, RDP dengan 13 perusahaan akan dijadwal ulang pada 14 Desember 2010 atau sebelum reses dengan agenda yang sama, yaitu mendengarkan paparan dari 13 perusahaan yang melakukan izin pinjam pakai kawasan hutan. Ke- 13 perusahaan yang diundang adalah PT Indominco Mandiri, PT Aneka Tambang (Kutai Timur), PT Aneka Tambang (Kendari), PT Natarang Mining, PT Gag Nickel, PT Weda Bay Nickel, PT Interex Sacra Raya, PT Nusa Halmahera, PT INCO TBk, PT Karimun Granit, PT Pelsari Tambang Kencana, PT Sorikmas Mining, dan PT Freeport Indonesia.