Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

LIPI Ragu Pilkada Serentak Bisa Dilaksanakan 2020 Sesuai Rencana
Oleh : Surya
Selasa | 04-02-2014 | 16:58 WIB
diskusi1.jpg Honda-Batam
Diskusi RUU Pilkada dengan pembicara Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa, pengamat LIPI Siti Zuhro dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri

BATAMTODAY.COM, Jakarta -Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) meragukan pelaksanaan Pilkada serentak secara keseluruhan bisa digelar pada 2020 sesuai dengan rencana.



Sebab, pemerintah tidak pernah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pilkada selama ini yang sudah digelar, yang banyak diwarnai kericuan dan keributan di berbagai daerah.

"Saya agak ragu, karena pelaksanaan secara bersamaan ini sangat berat, dan ngos-ngosan. Masalahnya, pemilukada yang ada saat ini ternyata 90% tidak bisa memilih pemimpin yang baik," kata Siti Zuhro di Jakarta, Selasa (4/2).

Dalam diskusi tentang RUU Pilkada bersama Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar Sudarsa dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan, Siti mencontohkan, banyak ketidakkosistenan pemerintah terkait pelaksaan Pilkada.  Sebab, berdasarkan konstitusi sistem yang dianut adalah presidensial, namun faktanya sistem yang berjalan adalah demokrasi liberal

"Yang terjadi saat ini, kebingungan pemerintah terhadap mekanisme pemilihan seperti apa yang harus dilakukan. Karena pilkada yang ada saat ini, 90% tak menghasillan pemimpin baik," katanya.

Ia menilai pelaksanaan pilkada sebaiknya diserahkan ke daerah sesuai dengan kewenangan Otda, bukan diatur oleh pemerintah pusat karena setiap daerah memiliki nilai-nilai keberagaman yang berbeda-beda. 

"Jadi RUU Pilkada harusnya konek dengan UU Otoda, biarlah itu menjadi kewenangan daerah karena pilkada serentak akan menghilangkan nilai-nilai kedaerahan," katanya.

Sedangkan Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengatakan, untuk tahap awal pemilu serentak akan dilaksanakan pada 2015 dan 2018 untuk masa transisi. Sehingga untuk pelaksanaan Pilkada serentak seluruhnya baru dilaksanakan pada 2020, setelah Pemilu serentak Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden pada 2019.

"Kalau pemilu serentak nanti 2019, maka nanti akan ada satu UU Pemilu dan satu UU Pilkada yang akan mengatur Pilkada serentak gubernur/bupati dan walikota pada 2020 akan diserentakan bersamaan," kata Agun

Sementara Dirjen Otoda Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, pembahasan RUU Pilkada masih berkutat pada mekanisme pemilihan.  "Apakah akan dilakukan secara langsung atau tidak. Tapi yang jelas ada kemajuan, soal pemilu serentak Pileg dan Pilpres, termasuk Pilkada," kata Djohermansyah. 

Pemerintah, kata Djo-sapaan akrabnya, masih belum memutuskan mengenai mekanisme pemilihan  Pilkada serentak yang akan digunakan ."Apakah pada pemilihan gubernurnya yang langsung, lalu bupatinya dipilih DPRD. Ini belum ada kesepakatan. Saran saya, jangan ada belang-belang. Seragamkan semuanya, jangan ada yang langsung dan ada yang tidak langsung," katanya.

Menurutnya, sebelum dilaksanakan Pilkada serentak secara bersamaan, sebaiknya dilakukan pilkada serentak transisi dengan dua tahap. Yakni tahap pertama pada 2015 sebanyak 303 daerah provinsi/ kabupaten/kota. Tahap kedua pada 2018 yang akan diikuti 285 daerah provinsi/kabupaten/kota

"Sisanya pada 2019, ada 51 daerah yang menggelar pilkada sehingga pada 2020 semua pilkada di 539 daerah bisa dilaksanakan. Artinya, ada jeda satu tahun setelah pelaksanaan Pileg dan Pilpres  sehingga masyarakat bisa melakukan konsolidasi," katanya.

Editor : Surya