Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Beri Keterangan Berbelit-belit, Asnawi Bantah Mencuri
Oleh : Gokli
Selasa | 04-02-2014 | 15:15 WIB
Asnawi-1.jpg Honda-Batam
Asnawi yang babak belur usai dihajar massa di SP Plaza.

BATAMTODAY.COM, Batam - Asnawi (20), warga Taman Lestari Batuaji, yang mendekam di Polsek Seibeduk dengan sangkaan mencuri sepeda motor, membantah dengan keterangan yang berbelit-belit dan terkesan tak masuk akal.


Dikatakan Asnawi di Polsek Seibeduk, Selasa (4/2/2014) siang, pada Minggu (2/2/2014) dia dijemput seorang temannya bernama Ardi menggunakan sepeda motor Jupiter Z warnah merah. Lantas, mereka berdua berboncengan menuju lokasi SP Plaza.

Selang beberapa lama, lanjutnya, sekelompok orang langsung mengeroyoknya dengan tuduhan telah mencuri sepeda motor. Belum sempat memberi penjelasan Asnawi pun langsung digiring ke Polsek Sagulung.

"Saya tak tahu motor itu curian. Saya hanya bawa aja disuruh Ardi," katanya.

Disinggung mengenai Ardi, kata Asnawi, mereka menjadi teman baru satu minggu. Herannya, Asnawi sama sekali tidak tahu dimana tempat tinggal Ardi.

"Saya tak tahu dimana Ardi tinggal. Kami baru teman sekitar satu minggu,"dalihnya.

Ironisnya, Asnawi sama sekali tidak mengetahui pekerjaan Ardi yang disebutnya sebagai temannya selama seminggu. Bahkan, wajahnya juga dia sudah tak ingat lagi.

Memang, kata Kapolsek Seibeduk AKP Zalukhu yang namanya pencuri itu jarang mengaku, terlebih komplotan curanmor. Jadi tidak heran lagi, jika bantahan dan keterangan berbelat-belit yang selalu dikatakan para pelaku.

"Biar saja apa kata dia (Asnawi-Red). Mana ada pencuri yang mau ngaku, yang pasti kasus ini tetap akan kita kembangkan, sampai sejauh mana keterlibatannya dan kebenaran keterangan dia. Untuk sementara kita jerat Pasal 480 KUHP," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Asnawi (20) terpaksa harus mendekam di Polsek Seibeduk. Sebab, dia dituduh mencuri sepeda motor Jupiter Z warna merah BP 6676 DM, di lokasi jalan Dam Mukakuning.

Kapolsek Seibeduk, AKP Zalukhu menuturkan, sepeda motor yang dituduh dicuri Asnawi diketahui miliknya Slamet Fujianto warga Rusun Pemko Blok D2, Mukakuning. Laporan kehilangan motor tersebut dibuat korban di Polresta Barelang, pada Minggu (26/1/2014) lalu.

Tepat tujuh hari, pada Minggu (2/2/2014) siang, Asnawi kepergok langsung sama korban di SP Plaza. Saat itu, korban dan beberapa warga di lokasi melakukan pengeroyokon. Beruntung, pelaku cepat diamankan anggota Polsek Sagulung.

"Kasusnya ini panjang, Laporan di Polresta, kejadian di Seibeduk. Ditangkap di Sagulung langsung oleh korbannya," kata Zalukhu, Selasa (4/2/2014) di Polsek Seibeduk.

Kendati sudah babak belur dihajar massa, kata Zalukhu, pelaku masih belum mengaku. Sementara, tambahnya motor milik korban sudah jelas ada di tangan Asnawi saat dipergoki di sekitar SP Plaza.

"Kasus ini masih tetap kita kembangkan. Saat ini pelaku kita jerat pasal 480 KUHP, ancaman 5 tahun penjara," tegasnya.

Editor: Dodo