Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditunjuk sebagai Ketua Panja 22 RUU DOB

Hakam Naja akan Tangani Natuna Barat dan Natuna Selatan
Oleh : Surya
Selasa | 04-02-2014 | 13:37 WIB
Hakam_Naja.jpg Honda-Batam
Hakam Naja, Ketua Panja 22 RUU DOB yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) Abdul Hakam Naja ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) 22 RUU daerah otonom baru (DOB). Hingga kini Amanat Presiden (Ampres) 22 RUU tersebut belum diterbitkan.



"Yang 22 DOB kami minta percepatan. Kita komit setiap usulan DPR itu tidak ada yang menggantung, di periode kami, menterinya masih Pak Gamawan, sudah ada keputusan. Kalau Ampres 22 DOB keluar ya langsung dibahas Panja pimpinan Pak Hakam (Abdul Hakam Naja),"  kata Ketua Komisi II Agun Gunanjar Sudarsa di Jakarta, Selasa (4/2/2013).

Sementara, dua Wakil Ketua Komisi II lainnya, Khotibul Umam Wiranu dari Fraksi Partai Demokrat (F-PD) dan Arif Wibowo dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) ditunjuk menjadi Ketua Panja untuk RUU 65 DOB.  Khotibul khusus untuk Panja Papua-Papua Barat, sedangkan Panja Non Papua-Papua Barat diserahkan Arif Wibowo.

Ke-22 RUU DOB yang akan ditangani Hakam Naja antara lain Usulan pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan, Kabupaten Indragiri Selatan, Provinsi Sumatera Tenggara dan lain-lain yang telah disahkan pada 19 Desember 2013 lalu di Rapat Paripurna DPR..

Namun, khusus Natuna Barat, Hakam Naja sempat menyatakan kegeramannya terhadap BP2KKNB dinilai telah mengajukan kecamatan fiktif agar memenuhi persyaratan pembentukan DOB kabupaten, yang mensyarakatkan sebanyak 5 kecamatan, padahal hanya memiliki empat kecamatan.

Kecamatan fiktif yang dimanipulasi itu adalah Kecamatan Batubi, yang tidak pernah diusulkan Bupati Natuna Ilyas Sabli sebagai kecamatan baru dan Perdanya juga tidak pernah disahkan oleh DPRD Natuna.

Dalam RUU DOB tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Barat, diusulkan 5 kecamatan, yakni Kecamatan Bunguran Barat, Pulau Tiga, Pulau Laut, Bunguran Utara dan Kecamatan Batubi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Hakam Naja dari Fraksi PAN mengatakan, Komisi II mengancam akan menolak usulan DOB Kabupaten Kepulauan Natuna Barat meski sudah menjadi RUU, jika terbukti data yang disampaikan fiktif atau tidak sesuai dengan fakta di lapangan

"Jika usulan DOB terbukti datanya tidak valid atau bahkan fiktif, maka kami tidak segan-segan mengembalikan dan menolak pembahasan RUU DOB tersebut. Hal ini sering terjadi, seperti misalnya di daerah di Papua , banyak yang dokumennya dipaksakan sehingga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Tak Menutup Kemungkinan Kita juga akan tegas dengan usulan DOB Kabupeten Kepualauan Natuan Barat," tegas Hakam di Jakarta, Senin (20/1/2014) lalu.

Menurut Hakam, Komisi II akan melakukan verifikasi terhadap penggunaan data fiktif kecamatan yang dilakukan BP2KKNB.  Karena fakta dilapangan ternyata cuma ada 4 kecamatan, dan Kecamatan Batubi tidak ada.

"Dalam PP 78 tahuian 2007 diatur tentang tatacara pengusulan Daerah Otonomi Baru, kita Komisi II pasti berpegangan pada aturan ini, salah satunya adalah usulan DOB kabupaten harus minimal 5 Kecamatan, data tersebut harus riil sesuai fakta dilapangan, jika setelah kita cross cek ternyata nanti tidak sesuai maka ya kita akan kembalikan usulan tersebut . Kita tolak," jelasnya.

Hakam menegaskan, meskipun usulan pembentukan Kabupaten Natuna Barat telah dijadikan RUU Usul Inisiatif DPR, Komisi II tak bisa menjamin bakal mengesahkan DOB tersebut, apabila tidak memenuhi persyaratan.

Desa yang disebutkan dalam RUU DOB yang menjadi wilayah Kecamatan Batu Ubi yakni desa Batu Ubi Jaya, Desa Sedarat Baru dan desa Gunung Putri hingga saaat ini masih merupakan wilayah Kecamatan Bunguran Barat, belum ada usulan dari Bupati Natuna dan pengesahan dari DPRD Natuna.

Pemerintah Kabupaten Natuna sendiri juga tidak pernah menyetujui pembentukan Kecamatan Batubi, dan masih bagian dari Kecamatan Bunguran Barat. Hal itu juga diakui oleh Ketua BP2KNB Mustamin Bachrie, bahwa kecamatan definitif yang diakui baru empat kecamatan.

"Jadi perlu kami tekankan, dari keabsahan data dan dokumen yang kami ajukan, tidak ada mengelabui atau membuat data fiktif dalam pemekaran ini. Dukungan aspirasi masyarakat serta DPRD dan Bupati Natuna juga menyatakan hanya empat kecamatan definitif saat ini,"  kata Mustamin sebelumnya.

Mustamin berdalih masuknya Kecamatan Batubi ke dalam draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang DOB Natuna Barat, bukan kesalahanya dan belum pernah diusulkan. "Kecamatan yang diusulkan tetap empat kecamatan.  Jadi, draf RUU bukan kami yang buat, tetap merupakan hasil produknya DPR-RI," kilah Mustamin.

Namun Mustamin mengakui, pembentukan Kecamatan Batubi telah diusulkan sejak 2011 lalu, bersama Kecamatan Pulau Tiga Barat, dan Kecamatan Seluar. Pembentukan Kecamatan Batubi itu terganjal karenaRaperda Pemekaran Lurah dan Kecamatan tak kunjung disampaikan ke DPRD Natuna.

Sebaliknya, pengusul Badan Pembentukan Kabupaten Kepulauan Natuna Selatan (BPK2NS) tidak melakukan manipulasi kecamatan, dan tetap mengusulkan empat kecamatan definitif yang telah disetujui DPRD dan Bupati Natuna, yakni Kecamatan Subi, Serasan, Serasan Timur dan Midai. Jumlah kecamatan tersebut sesuai dengan yang terdapat dalam Draf RUU Usul Inisiatif Komisi II tentang Pembentukan Kabupaten Natuna Selatan.

Editor : Surya