Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Tanjungpinang Perketat Prosedur Pembuatan SIM Baru
Oleh : Agus Hariyanto
Selasa | 04-02-2014 | 12:33 WIB
patar gunawan.jpg Honda-Batam
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Polres Tanjungpinang memperketat prosedur pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Sejumlah pemohon pun "rontok" saat mengikuti ujian teori maupun praktik.

"Sulit sekali buat SIM. Masak cuma satu dua kali jatuh saat di tikungan tak boleh. Ini sudah 
dua kali saya tes, dua kali pula buang waktu hanya untuk mendapatkan SIM. Lebih baik tak usah urus
saja," kata Arif, seorang warga di halaman Mapolres Tanjungpinang, dengan nada kesal. 

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Patar Gunawan, membantah telah mempersulit warga untuk membuat SIM. Dia menegaskan, siapapun yang ingin mendapatkan SIM sudah seharusnya mengikuti prosedur yang berlaku.

Patar sendiri mencontohkan dirinya yang dengan menggunakan baju dinas mengikuti tes pembuatan SIM di halaman Korlantas Mabes Polri, layaknya warga biasa.

"Saya saja buat SIM juga ikut tes. Aturan ini dibuat kan agar orang-orang yang mendapatkan SIM itu benar-benar layak dan mahir berkendara serta mengurangi angka laka lantas di Tanjungpinang," terangnya.

Dia menjelaskan, pembuatan SIM di Indonesia, baik SIM C, A, B, dan D, menerapkan aturan nasional dan internasional. (*)

Editor: Roelan